25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Raperda Berorientasi Pada Peningkatan PAD

PALANGKA RAYA- DPRD
Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna, dengan agenda  pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota
Palangka Raya terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan
atas Perda Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah dan
raperda yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  di
ruang sidang
paripurna DPRD Kota, Selasa (25/2).

Sidang dipimpin Wakil
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, dihadiri oleh Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah,
unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, perangkat daerah, serta pihak terkait
lainnya.

Fraksi PDI Perjuangan
sebagai fraksi pertama yang menyampaikan pemandangan umumnya melalui juru
bicaranya Ted Apry Mahendra, secara prinsip Fraksi PDIP telah menerima kedua
raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat yang lebih lanjut, mengingat
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah merasa sangat penting dan mendesak
mengajukan perda tersebut.

Baca Juga :  Tambah Wawasan ! DPRD Batola Kunker ke DPRD Kota Palangka Raya, Hal I

“Namun, pertama kami
meminta penjelasan walikota terlebih dahulu, mengingat dua raperda tersebut
sudah masuk ke dalam program pembentukan perda (Propemperda) ditahun 2020,
dimana telah ada kesempatan bersama antara DPRD dan pemko sebelumnya,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua
raperda tersebut berorientasi pada peningkatan PAD, maka menjadi penting untuk
kembali ingatkan apabila disetujui untuk dibahas lebih lanjut, agar penuh ke
hati-hatian jangan sampai regulasi yang dibuat justru menghambat ruang gerak
ekonomi masyarakat.

Sedangkan untuk
fraksi-fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem,
Fraksi PAN, Fraksi Gabungan Gerakan Nurani Bangsa (GNB), serta Fraksi Gabungan
Perindo-PSI secara umum juga telah menyepakati atas kedua raperda tersebut
untuk segera dilakukan pembahasan ke tingkat lebih lanjut.

Baca Juga :  DPRD Batola Kunjungi DPRD Kota Palangka Raya, Bahas Hal Ini

Namun masing-masing
juru bicara menekankan dan memberi beberapa masukan, saran, serta pertanyaan
kepada pihak Pemko agar penyempurnaan kedua raperda tersebut dapat segera
dilakukan dan dibahas.(pra/ari
/dar)

PALANGKA RAYA- DPRD
Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna, dengan agenda  pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota
Palangka Raya terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan
atas Perda Kota Palangka Raya nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah dan
raperda yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  di
ruang sidang
paripurna DPRD Kota, Selasa (25/2).

Sidang dipimpin Wakil
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, dihadiri oleh Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah,
unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, perangkat daerah, serta pihak terkait
lainnya.

Fraksi PDI Perjuangan
sebagai fraksi pertama yang menyampaikan pemandangan umumnya melalui juru
bicaranya Ted Apry Mahendra, secara prinsip Fraksi PDIP telah menerima kedua
raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat yang lebih lanjut, mengingat
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah merasa sangat penting dan mendesak
mengajukan perda tersebut.

Baca Juga :  Tambah Wawasan ! DPRD Batola Kunker ke DPRD Kota Palangka Raya, Hal I

“Namun, pertama kami
meminta penjelasan walikota terlebih dahulu, mengingat dua raperda tersebut
sudah masuk ke dalam program pembentukan perda (Propemperda) ditahun 2020,
dimana telah ada kesempatan bersama antara DPRD dan pemko sebelumnya,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua
raperda tersebut berorientasi pada peningkatan PAD, maka menjadi penting untuk
kembali ingatkan apabila disetujui untuk dibahas lebih lanjut, agar penuh ke
hati-hatian jangan sampai regulasi yang dibuat justru menghambat ruang gerak
ekonomi masyarakat.

Sedangkan untuk
fraksi-fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem,
Fraksi PAN, Fraksi Gabungan Gerakan Nurani Bangsa (GNB), serta Fraksi Gabungan
Perindo-PSI secara umum juga telah menyepakati atas kedua raperda tersebut
untuk segera dilakukan pembahasan ke tingkat lebih lanjut.

Baca Juga :  DPRD Batola Kunjungi DPRD Kota Palangka Raya, Bahas Hal Ini

Namun masing-masing
juru bicara menekankan dan memberi beberapa masukan, saran, serta pertanyaan
kepada pihak Pemko agar penyempurnaan kedua raperda tersebut dapat segera
dilakukan dan dibahas.(pra/ari
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru