Antrean BBM Mengular, DPRD Palangka Raya Soroti Praktik Pelangsiran dan Harga Eceran

“Pemko bersama Pertamina harus memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti ‘main mata’ atau membiarkan para pelangsir beroperasi bebas,” katanya.

Ia juga mendorong Satpol PP bersama kepolisian melakukan inspeksi mendadak secara berkala. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan antrean di SPBU tidak didominasi kendaraan yang melakukan pembelian BBM secara berulang dalam satu hari.

Di sisi lain, Syaufwan menyoroti tingginya harga BBM di tingkat pengecer. Harga yang mencapai Rp14.000 hingga Rp18.000 per liter dinilai semakin membebani masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM di SPBU.

Untuk itu, ia menyarankan Pemko Palangka Raya mempertimbangkan penerbitan Surat Edaran maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait batas kewajaran harga jual BBM eceran.

Baca Juga :  Generasi Muda Diajak Jadi Petani Modern demi Ketahanan Pangan

“Pemko Palangka Raya memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan lokal guna menertibkan harga jual eceran di tingkat pengecer atau kios BBM mini agar tidak terjadi eksploitasi harga di atas batas kewajaran,” pungkasnya. (jef)

“Pemko bersama Pertamina harus memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti ‘main mata’ atau membiarkan para pelangsir beroperasi bebas,” katanya.

Ia juga mendorong Satpol PP bersama kepolisian melakukan inspeksi mendadak secara berkala. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan antrean di SPBU tidak didominasi kendaraan yang melakukan pembelian BBM secara berulang dalam satu hari.

Di sisi lain, Syaufwan menyoroti tingginya harga BBM di tingkat pengecer. Harga yang mencapai Rp14.000 hingga Rp18.000 per liter dinilai semakin membebani masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM di SPBU.

Electronic money exchangers listing

Untuk itu, ia menyarankan Pemko Palangka Raya mempertimbangkan penerbitan Surat Edaran maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait batas kewajaran harga jual BBM eceran.

Baca Juga :  Generasi Muda Diajak Jadi Petani Modern demi Ketahanan Pangan

“Pemko Palangka Raya memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan lokal guna menertibkan harga jual eceran di tingkat pengecer atau kios BBM mini agar tidak terjadi eksploitasi harga di atas batas kewajaran,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru