28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ketua Dewan Dorong Perwali Penerapan Disiplin Prokes Dijadikan Perda

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya saat ini masih menggunakan Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan disiplin dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).

“Untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 diperlukan sebuah regulasi saat ini kan regulasi Perwali yang sudah ada harus ditingkatkan menjadi sebuah regulasi yang lebih kuat sebagai Peraturan Daerah (Perda),”ucap Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto, Jum’at (16/7).

Menurut Legislator dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Perwali yang digunakan saat ini hanya seperti hukuman yang  sifat tertulis saja. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan regulasinya menjadi perda. Hal ini diperlukan agar penindakan Prokes bisa lebih optimal lagi.

Baca Juga :  Warga Menteng Tidak Bosan Usulkan Pembangunan Infrastruktur

Maka dari itu, pihaknya selaku legislator mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar bisa segera melakukan pembentukan Perda terkait penerapan disiplin dan penegakan disiplin (Prokes) untuk memperkuat dasar hukum yang ada.

Selain itu, pengajuan draft dari pemko hendaknya dipercepat. Karena berdasarkan hasil rapat internal pihak Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya bersama bidang hukum dan asisten yang membidangi.

DPRD Kota Palangka Raya siap mendukung dan membantu percepatan pembahasan Raperda yang diajukan. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu siap pihaknya bahas, sehingga bisa disahkan atau di paripurnakan segera dalam forum paripurna.

“Jadi bukan hanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saja, akan tetapi regulasinya juga perlu diperkuat. Sehingga saat melakukan penindakkan di lapangan sinkron karena regulasi dan lapangannya diperkuat,”jelasnya.

Baca Juga :  Raperda Prokes di Palangka Raya Selesai Dibahas, Ini Poin Terpenting

“Kami berharap pihak eksekutif bisa mengajukan usulan kepada pihak legislatif segera mengajukan judul dan draf perda, mengingat saat ini situasi dan kondisi di Kota Palangka Raya saat ini terus mengalami kenaikan,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya saat ini masih menggunakan Peraturan Wali (Perwali) Kota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan disiplin dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).

“Untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 diperlukan sebuah regulasi saat ini kan regulasi Perwali yang sudah ada harus ditingkatkan menjadi sebuah regulasi yang lebih kuat sebagai Peraturan Daerah (Perda),”ucap Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto, Jum’at (16/7).

Menurut Legislator dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Perwali yang digunakan saat ini hanya seperti hukuman yang  sifat tertulis saja. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan regulasinya menjadi perda. Hal ini diperlukan agar penindakan Prokes bisa lebih optimal lagi.

Baca Juga :  Warga Menteng Tidak Bosan Usulkan Pembangunan Infrastruktur

Maka dari itu, pihaknya selaku legislator mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar bisa segera melakukan pembentukan Perda terkait penerapan disiplin dan penegakan disiplin (Prokes) untuk memperkuat dasar hukum yang ada.

Selain itu, pengajuan draft dari pemko hendaknya dipercepat. Karena berdasarkan hasil rapat internal pihak Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya bersama bidang hukum dan asisten yang membidangi.

DPRD Kota Palangka Raya siap mendukung dan membantu percepatan pembahasan Raperda yang diajukan. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu siap pihaknya bahas, sehingga bisa disahkan atau di paripurnakan segera dalam forum paripurna.

“Jadi bukan hanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saja, akan tetapi regulasinya juga perlu diperkuat. Sehingga saat melakukan penindakkan di lapangan sinkron karena regulasi dan lapangannya diperkuat,”jelasnya.

Baca Juga :  Raperda Prokes di Palangka Raya Selesai Dibahas, Ini Poin Terpenting

“Kami berharap pihak eksekutif bisa mengajukan usulan kepada pihak legislatif segera mengajukan judul dan draf perda, mengingat saat ini situasi dan kondisi di Kota Palangka Raya saat ini terus mengalami kenaikan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru