30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Rapat Paripurna Usulan Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Diskors

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Rapat paripurna ke-9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya. Masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Molor dari jadwal pukul 09.00 Wib kemudian ditunda ke pukul 14.30 Wib, Sabtu (5/8/2023). Rapat paripurna Usulan Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Diskors

Rapat paripurna yang digelar di ruang komisi DPRD Kota  Palangkaraya setempat. Dilaksanakan melalui Via Zoom Meeting ataupun bisa secara langsung. Yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Palangkaraya, Pemerintah Kota Palangkaraya dan beberapa instansi terkait lainnya.

“Rapat paripurna tersebut dalam rangka pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Palangkaraya dan Wakil Wali Kota, masa jabatan 2019-2023 oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Melalui Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng),”ucap  Plt. Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Dr. Urianinu Napulangit, ST.,MT, Senin (5/8/2023)

Baca Juga :  Tiga Kelurahan Adukan Perusahan Batubara ke Dewan

“Jadi rapat hari ini diskors (ditunda), akan dilaksanakan kemudian hari, pak Wakil I bisa namun ibu Wakil Wali Kota belum bisa,”lanjutnya.

Kata Urianinu. Pimpinan yang memiliki kewenangan dalam memutuskan. Dari pantauan di lapangan sampai pukul 15.09 WIB, rapat yang di gelar di ruang komisi DPRD Kota Palangkaraya ini masih belum ada pimpinan sidangnya.(rin)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Rapat paripurna ke-9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya. Masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Molor dari jadwal pukul 09.00 Wib kemudian ditunda ke pukul 14.30 Wib, Sabtu (5/8/2023). Rapat paripurna Usulan Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Diskors

Rapat paripurna yang digelar di ruang komisi DPRD Kota  Palangkaraya setempat. Dilaksanakan melalui Via Zoom Meeting ataupun bisa secara langsung. Yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Palangkaraya, Pemerintah Kota Palangkaraya dan beberapa instansi terkait lainnya.

“Rapat paripurna tersebut dalam rangka pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Wali Kota Palangkaraya dan Wakil Wali Kota, masa jabatan 2019-2023 oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Melalui Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng),”ucap  Plt. Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Dr. Urianinu Napulangit, ST.,MT, Senin (5/8/2023)

Baca Juga :  Tiga Kelurahan Adukan Perusahan Batubara ke Dewan

“Jadi rapat hari ini diskors (ditunda), akan dilaksanakan kemudian hari, pak Wakil I bisa namun ibu Wakil Wali Kota belum bisa,”lanjutnya.

Kata Urianinu. Pimpinan yang memiliki kewenangan dalam memutuskan. Dari pantauan di lapangan sampai pukul 15.09 WIB, rapat yang di gelar di ruang komisi DPRD Kota Palangkaraya ini masih belum ada pimpinan sidangnya.(rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru