28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tiga Kelurahan Adukan Perusahan Batubara ke Dewan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Reja Framika. Mengatakan berdasarkan laporan, tiga Kelurahan Adukan Perusahan Batubara  ke Dewan. Tiga kelurahan tersebut diataranya Kelurahan Tanjung pinang, Kelurahan Bereng Bengkel dan Kelurahan Kameloh Baru. Terkait sering melintasnya tongkang batubara yang ditarik tugboat yang melewati aliran sungai wilayah tangkapan ikan masyarakat di daerah tersebut.

Sehingga, membuat rasa cemas dan gelisah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan sedang menangkap ikan di sungai dengan cara tradisional.  Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya. Bersama Kabag Hukum Pemko, bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya maupun Badan Pengelola Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya. Agar dapat melakukan sinkronisasi terhadap aduan masyarakat yang dirinya anggap itu sangat penting.

Mengingat, bahwa dirinya selaku wakil rakyat dari Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau.

“Saya selalu terbuka hati untuk menyampaikan aspirasi warga. Karena itu merupakan tupoksi tugas dan kewajiban saya, yang sudah di jamin oleh Undang-Undang sebagai penyambung lidah masyarakat,”ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  UMKM Harus Bangkit, Miliki Peran Penting Ketahanan Ekonomi

Dikatakan Reja. Setelah adanya kajian hukum dari Pemko Palangkaraya. Hendaknya berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah. Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Agar kegiatan tongkang batubara yang melintasi area sungai di Wilayah Kota Palangkaraya, dapat memberikan stimulant. Dan juga benefit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangkaraya.

Disisi lain ujarnya. Harus ada solusi dari Pemko Palangkaraya. Untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat yang berada di tiga Kelurahan tersebut. Misalkan mendirikan Koperasi atas nama “Koperasi Tanjung Pinang, Koperasi Bereng Bengkel dan Koperasi Kametoh Baru”.

Di mana penyaluran dana kepada Koperasi-Koperasi tersebut, melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dari pihak Perusahaan batubara dan penyedia jasa angkutan batubara.

“Supaya dapat tercapainya harmonisasi bersifat mutualisme bagi daerah. Maupun untuk peningkatan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat.  Dalam hal ini juga Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Mungkin bisa diperbuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Palangkaraya sebagai payung hukum, untuk menarik pajak dan retribusi angkutan sungai bermuatan yang melintasi perairan sungai Kota Palangkaraya,”harapnya.

Baca Juga :  SKY : Kalteng Expo Berdampak Positif Bagi Perekonomian

Politisi dari partai PSI ini menyampaikan. Ada 4 poin penting yang disampaikan masyarakat terkait hal tersebut. Yang pertama, Pemko Palangkaraya hendaknya membuat payung hokum. Berupa Perda dengan berkoordinasi pihak lainnya terkait angkutan sungai bermuatan berat.

Kedua, masyarakat yang terdapat di tiga kelurahan tersebut, mengkehendaki agar dibuatkan koperasi yang dananya berasal dari CSR dari pihak batubara dengan tujuan membangun ekonomi dan infrastruktur seperti jalan, taman bermain anak-anak dan sebagainya.

“Ketiga, masyarakat juga memohon agar belayarnya tongkang batubara atau angkutan lainnya harus ada jam operasionalnya. Yang terakhirnya, pihak perusahaan batubara dan jasa angkutan sungai membawa muatan wajib bertanggung jawab secara penuh, jika tongkang ataupun tugboat merusak jaring nelayan atau terjadi kecelakaan lainnya yang bersifat merugikan masyarakat,”terangnya.(rin/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Reja Framika. Mengatakan berdasarkan laporan, tiga Kelurahan Adukan Perusahan Batubara  ke Dewan. Tiga kelurahan tersebut diataranya Kelurahan Tanjung pinang, Kelurahan Bereng Bengkel dan Kelurahan Kameloh Baru. Terkait sering melintasnya tongkang batubara yang ditarik tugboat yang melewati aliran sungai wilayah tangkapan ikan masyarakat di daerah tersebut.

Sehingga, membuat rasa cemas dan gelisah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan sedang menangkap ikan di sungai dengan cara tradisional.  Oleh sebab itu, pihaknya memohon kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya. Bersama Kabag Hukum Pemko, bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya maupun Badan Pengelola Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya. Agar dapat melakukan sinkronisasi terhadap aduan masyarakat yang dirinya anggap itu sangat penting.

Mengingat, bahwa dirinya selaku wakil rakyat dari Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau.

“Saya selalu terbuka hati untuk menyampaikan aspirasi warga. Karena itu merupakan tupoksi tugas dan kewajiban saya, yang sudah di jamin oleh Undang-Undang sebagai penyambung lidah masyarakat,”ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  UMKM Harus Bangkit, Miliki Peran Penting Ketahanan Ekonomi

Dikatakan Reja. Setelah adanya kajian hukum dari Pemko Palangkaraya. Hendaknya berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah. Dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Agar kegiatan tongkang batubara yang melintasi area sungai di Wilayah Kota Palangkaraya, dapat memberikan stimulant. Dan juga benefit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangkaraya.

Disisi lain ujarnya. Harus ada solusi dari Pemko Palangkaraya. Untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat yang berada di tiga Kelurahan tersebut. Misalkan mendirikan Koperasi atas nama “Koperasi Tanjung Pinang, Koperasi Bereng Bengkel dan Koperasi Kametoh Baru”.

Di mana penyaluran dana kepada Koperasi-Koperasi tersebut, melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dari pihak Perusahaan batubara dan penyedia jasa angkutan batubara.

“Supaya dapat tercapainya harmonisasi bersifat mutualisme bagi daerah. Maupun untuk peningkatan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat.  Dalam hal ini juga Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Mungkin bisa diperbuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Palangkaraya sebagai payung hukum, untuk menarik pajak dan retribusi angkutan sungai bermuatan yang melintasi perairan sungai Kota Palangkaraya,”harapnya.

Baca Juga :  SKY : Kalteng Expo Berdampak Positif Bagi Perekonomian

Politisi dari partai PSI ini menyampaikan. Ada 4 poin penting yang disampaikan masyarakat terkait hal tersebut. Yang pertama, Pemko Palangkaraya hendaknya membuat payung hokum. Berupa Perda dengan berkoordinasi pihak lainnya terkait angkutan sungai bermuatan berat.

Kedua, masyarakat yang terdapat di tiga kelurahan tersebut, mengkehendaki agar dibuatkan koperasi yang dananya berasal dari CSR dari pihak batubara dengan tujuan membangun ekonomi dan infrastruktur seperti jalan, taman bermain anak-anak dan sebagainya.

“Ketiga, masyarakat juga memohon agar belayarnya tongkang batubara atau angkutan lainnya harus ada jam operasionalnya. Yang terakhirnya, pihak perusahaan batubara dan jasa angkutan sungai membawa muatan wajib bertanggung jawab secara penuh, jika tongkang ataupun tugboat merusak jaring nelayan atau terjadi kecelakaan lainnya yang bersifat merugikan masyarakat,”terangnya.(rin/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru