PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif berbasis budaya terus didorong oleh DPRD Kota Palangka Raya.
Salah satunya melalui inisiasi peraturan daerah (perda) tentang kemajuan kebudayaan yang dinilai penting dalam menjaga identitas lokal sekaligus mendukung pengembangan pelaku budaya.
Wakil Ketua II Komisi III DPRD Palangka Raya, Sri Ani Rintuh, menegaskan pentingnya kehadiran perda sebagai pijakan hukum dalam pelestarian nilai-nilai budaya di tengah pesatnya arus modernisasi.
“Peraturan daerah ini menjadi salah satu prioritas, karena dinilai penting dalam menjaga warisan budaya yang mulai tergerus perkembangan zaman,” katanya pada Jumat, (4/7/2025).
Dikatakannya, Kota Palangka Raya memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, terutama budaya Dayak yang menjadi akar identitas daerah ini.
Untuk itu sudah saatnya ada payung hukum yang secara khusus mengatur terkait pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal.
“Peraturan daerah ini menjadi simbol kita untuk lebih memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal,” ucapnya.
Sri juga mengungkapkan, kehadiran peraturan daerah ini akan memberi arah yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Peraturan daerah ini juga bukan hanya soal pelestarian, tapi juga soal pemberdayaan pelaku budaya, regenerasi seniman, serta pemanfaatan potensi budaya sebagai kekuatan ekonomi kreatif warga lokal.
“Untuk itu peraturan daerah ini harus segera disosialisasikan kepada seluruh warga, agar bisa diterapkan sebagai payung hukum yang baik,” ujarnya.
Sri menilai, kebijakan budaya harus mendapat alokasi sumber daya yang memadai, termasuk dalam bentuk pelatihan, infrastruktur, dan promosi kebudayaan.
Ia berharap, dengan adanya peraturan daerah ini ke depan Kota Palangka Raya dapat menjadi kota yang maju tanpa kehilangan akar budayanya.
“Kita bisa modern, kita boleh saja mengikuti perkembangan zaman, tetapi kita harus tetap berbudaya. Itulah yang ingin kita wujudkan melalui kebijakan ini di Kota Palangka Raya,” tandasnya. (jef)