28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Penataan Kawasan Parkir akan Berkontribusi Pada Peningkatan PAD

PALANGKA RAYA ,PROKALTENG.CO – Sejak tanggal 20 September 2021, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya telah mengeluarkan imbauan dilarang parkir pada kawasan Jalan S Parman (sepanjang Taman Pasuk Kameloh – Tugu Soekarno sampai dengan bahu jalan tidak beraspal). Kawasan parkir kini dialihkan pada sekitaran Jalan Brigjen Katamso.

Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mendukung  terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan. Dia nilai dengan adanya penataan kawasan parkir yang representatif,  akan berkontribusi besar pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir.

"Menurut saya, aturan larangan parkir pada kawasan Tugu Soekarno dan Taman Pasuk Kameloh di Jalan S Parman cukup tepat. Dengan dipindahkan pada Jalan Brigjen Katamso, maka kawasan parkir akan tertata. Memang aturan harus diatur dan diarahkan sedemikian rupa, sehingga pemerintah akan mendapatkan manfaat melalui PAD yang dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan," ujar Susi, Selasa (28/9).

Baca Juga :  Jadilah Agen Perubahan dan Pembangunan di Momentum Hari Sumpah Pemuda

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, dengan adanya penataan kawasan parkir yang resmi seperti itu akan turut membantu menghindari tumbuhnya parkir-parkir ilegal yang akan menyebabkan kebocoran PAD. Sebab kerugian negara yang ditimbulkan akibat hal tersebut, akan berdampak terhambatnya pembangunan daerah.

"Secara tidak langsung, dengan parkir yang tertata baik secara resmi maka masyarakat menikmati hasilnya dengan PAD yang dihasilkan sektor tersebut. Sehingga kesadaran masyarakat untuk menyikapi positif aturan yang dibuat oleh pemerintah juga diperlukan," ungkapnya.

Menurutnya , salah satu hal yang turut menjadi pertimbangan dirinya mendukung kebijakan tersebut, diakuinya adalah faktor keselamatan pengguna jalan. Kawasan Tugu Soekarno yang benar-benar dekat dengan posisi traffic light, dinilainya akan sangat berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan menimbulkan bahaya apabila masih tetap digunakan sebagai lahan parkir.

Baca Juga :  Nota Keuangan RAPBD 2024 Segera Dibahas Lebih Lanjut

"Larangan parkir di tempat tersebut harus disadari, dimengerti, dipahami dan ditaati, bahwa demi kepentingan umum untuk kelancaran arus lalu lintas," kata Susi.

PALANGKA RAYA ,PROKALTENG.CO – Sejak tanggal 20 September 2021, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya telah mengeluarkan imbauan dilarang parkir pada kawasan Jalan S Parman (sepanjang Taman Pasuk Kameloh – Tugu Soekarno sampai dengan bahu jalan tidak beraspal). Kawasan parkir kini dialihkan pada sekitaran Jalan Brigjen Katamso.

Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mendukung  terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan. Dia nilai dengan adanya penataan kawasan parkir yang representatif,  akan berkontribusi besar pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir.

"Menurut saya, aturan larangan parkir pada kawasan Tugu Soekarno dan Taman Pasuk Kameloh di Jalan S Parman cukup tepat. Dengan dipindahkan pada Jalan Brigjen Katamso, maka kawasan parkir akan tertata. Memang aturan harus diatur dan diarahkan sedemikian rupa, sehingga pemerintah akan mendapatkan manfaat melalui PAD yang dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan," ujar Susi, Selasa (28/9).

Baca Juga :  Jadilah Agen Perubahan dan Pembangunan di Momentum Hari Sumpah Pemuda

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, dengan adanya penataan kawasan parkir yang resmi seperti itu akan turut membantu menghindari tumbuhnya parkir-parkir ilegal yang akan menyebabkan kebocoran PAD. Sebab kerugian negara yang ditimbulkan akibat hal tersebut, akan berdampak terhambatnya pembangunan daerah.

"Secara tidak langsung, dengan parkir yang tertata baik secara resmi maka masyarakat menikmati hasilnya dengan PAD yang dihasilkan sektor tersebut. Sehingga kesadaran masyarakat untuk menyikapi positif aturan yang dibuat oleh pemerintah juga diperlukan," ungkapnya.

Menurutnya , salah satu hal yang turut menjadi pertimbangan dirinya mendukung kebijakan tersebut, diakuinya adalah faktor keselamatan pengguna jalan. Kawasan Tugu Soekarno yang benar-benar dekat dengan posisi traffic light, dinilainya akan sangat berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan menimbulkan bahaya apabila masih tetap digunakan sebagai lahan parkir.

Baca Juga :  Nota Keuangan RAPBD 2024 Segera Dibahas Lebih Lanjut

"Larangan parkir di tempat tersebut harus disadari, dimengerti, dipahami dan ditaati, bahwa demi kepentingan umum untuk kelancaran arus lalu lintas," kata Susi.

Terpopuler

Artikel Terbaru