33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sosialisasi Perwali, Pemko Jangan Ragu Melibatkan Generasi Millenial

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO Wakil Ketua I DPRD Kota
Palangka Raya Wahid Yusuf mengatakan, perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dikeluarkan
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
, maksud dan tujuannya agar
masyarakat dapat membiasakan dan lebih disiplin menerapkan protap protokol
kesehatan.


WAHID YUSUF


“Tentunya aturan perwali
ini kami sambut baik. Jika aturan-aturan yang menyangkut dengan keselamatan
rakyat, hak, kebijakan, serta berbagai macam hal positif lainnya akan kami
dukung. Mengingat tupoksi dari DPRD sendiri yakni penganggaran, legislasi dan
pengawasan. Jadi selama aturan itu berjalan akan tetap dalam pengawasan,” ucap
Yusuf kepada awak media, Rabu (09/9).

Baca Juga :  Pemko Diminta Tingkatkan Penanganan Dampak Covid dan PPKM

Namun jika aturan
tersebut sudah akan diterapkan, Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini
memberikan saran kepada pemko maupun Tim Satgas Penanganan Covid-19 agar gencar
melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi bisa
disampaikan kepada warga melalui media, baik cetak, online, TV, Radio, dan
lainnya sambung pria yang juga menjabat sebagai Ketua Barisan Pemuda Nusantara
(BAPERA) Provinsi Kalteng ini. Bahkan untuk lebih lengkap bisa langsung menemui
warga.

“Pemko jangan ragu untuk melibatkan tokoh adat,
masyarakat, agama, bahkan para generasi millennial kota cantik. Dengan kemajuan
tekhnologi, saya yakin mereka (generasi muda) ini dapat dengan cepat menguasai.
Dengan harapan dapat membantu Pemko melalui Tim Satgas dalam menyampaikan
sosialisasi kepada masyarakat Kota Palangka Raya,” tutup Wakil Rakyat asal
Dapil III meliputi Kecamatan Pahandut dan Sebangau tersebut.

Baca Juga :  RSUD Palangka Raya Diresmikan, Riduanto : Harus Lebih Siap Melayani da

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO Wakil Ketua I DPRD Kota
Palangka Raya Wahid Yusuf mengatakan, perwali Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dikeluarkan
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
, maksud dan tujuannya agar
masyarakat dapat membiasakan dan lebih disiplin menerapkan protap protokol
kesehatan.


WAHID YUSUF


“Tentunya aturan perwali
ini kami sambut baik. Jika aturan-aturan yang menyangkut dengan keselamatan
rakyat, hak, kebijakan, serta berbagai macam hal positif lainnya akan kami
dukung. Mengingat tupoksi dari DPRD sendiri yakni penganggaran, legislasi dan
pengawasan. Jadi selama aturan itu berjalan akan tetap dalam pengawasan,” ucap
Yusuf kepada awak media, Rabu (09/9).

Baca Juga :  Pemko Diminta Tingkatkan Penanganan Dampak Covid dan PPKM

Namun jika aturan
tersebut sudah akan diterapkan, Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini
memberikan saran kepada pemko maupun Tim Satgas Penanganan Covid-19 agar gencar
melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi bisa
disampaikan kepada warga melalui media, baik cetak, online, TV, Radio, dan
lainnya sambung pria yang juga menjabat sebagai Ketua Barisan Pemuda Nusantara
(BAPERA) Provinsi Kalteng ini. Bahkan untuk lebih lengkap bisa langsung menemui
warga.

“Pemko jangan ragu untuk melibatkan tokoh adat,
masyarakat, agama, bahkan para generasi millennial kota cantik. Dengan kemajuan
tekhnologi, saya yakin mereka (generasi muda) ini dapat dengan cepat menguasai.
Dengan harapan dapat membantu Pemko melalui Tim Satgas dalam menyampaikan
sosialisasi kepada masyarakat Kota Palangka Raya,” tutup Wakil Rakyat asal
Dapil III meliputi Kecamatan Pahandut dan Sebangau tersebut.

Baca Juga :  RSUD Palangka Raya Diresmikan, Riduanto : Harus Lebih Siap Melayani da

Terpopuler

Artikel Terbaru