28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penerapan New Normal Bangkitkan Geliat Pertumbuhan Perekonomian Masyar

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO-
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya
Ruselita, S.H mengatakan, saat ini Palangka Raya secara tidak langsung tengah
menjajaki masa new normal. Dengan kembalinya warga beraktivitas dengan normal,
diharapkan mampu menggerakkan kembali kegiatan perekonomian.

“Kebijakan kenormalan
baru atau new normal yang diterapkan pemko ini ditujukan bagi seluruh sektor
usaha. Namun sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, pemko telah membuat
panduan bekerja saat situasi new normal bagi para pelaku usaha,” jelas Ruselita
kepada awak media, Rabu (09/9).

Srikandi Partai Perindo
ini menambahkan, jika panduan dimaksud telah tertuang dalam Keputusan Menteri
Kesehatan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran juga Industri dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha Ditengah Situasi Pandemi.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Upaya Pemko Menjaga Keindahan Kota

“Tentunya masyarakat
juga sangat berharap dengan adanya kebijakan new normal dapat memenuhi
keberlangsungan hidup kedepannya. Terutama bagi masyarakat yang terdampak ulah
pandemi, dimana banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya hingga akhirnya
menjadi pengangguran,” terang Ruselita.

Ruselita menegaskan, penerapan new
normal sangatlah penting, guna membangkitkan kembali geliat pertumbuhan
perekonomian masyarakat. Namun di satu sisi masyarakat juga harus tetap
mematuhi aturan yang telah dibuat dan direalisasikan oleh pemerintah
,.

Seperti belum lama ini
terang Ruselita, Wali Kota Palangka Raya telah mensahkan Perwali  Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi pada Kota Palangka Raya. Secara
pribadi ia katakan mendukung aturan tersebut. 

Baca Juga :  Pemerintah Harus Terus Berinovasi dan Memiliki Alternatif Pengelolaan

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO-
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya
Ruselita, S.H mengatakan, saat ini Palangka Raya secara tidak langsung tengah
menjajaki masa new normal. Dengan kembalinya warga beraktivitas dengan normal,
diharapkan mampu menggerakkan kembali kegiatan perekonomian.

“Kebijakan kenormalan
baru atau new normal yang diterapkan pemko ini ditujukan bagi seluruh sektor
usaha. Namun sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, pemko telah membuat
panduan bekerja saat situasi new normal bagi para pelaku usaha,” jelas Ruselita
kepada awak media, Rabu (09/9).

Srikandi Partai Perindo
ini menambahkan, jika panduan dimaksud telah tertuang dalam Keputusan Menteri
Kesehatan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran juga Industri dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha Ditengah Situasi Pandemi.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Upaya Pemko Menjaga Keindahan Kota

“Tentunya masyarakat
juga sangat berharap dengan adanya kebijakan new normal dapat memenuhi
keberlangsungan hidup kedepannya. Terutama bagi masyarakat yang terdampak ulah
pandemi, dimana banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya hingga akhirnya
menjadi pengangguran,” terang Ruselita.

Ruselita menegaskan, penerapan new
normal sangatlah penting, guna membangkitkan kembali geliat pertumbuhan
perekonomian masyarakat. Namun di satu sisi masyarakat juga harus tetap
mematuhi aturan yang telah dibuat dan direalisasikan oleh pemerintah
,.

Seperti belum lama ini
terang Ruselita, Wali Kota Palangka Raya telah mensahkan Perwali  Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi pada Kota Palangka Raya. Secara
pribadi ia katakan mendukung aturan tersebut. 

Baca Juga :  Pemerintah Harus Terus Berinovasi dan Memiliki Alternatif Pengelolaan

Terpopuler

Artikel Terbaru