PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura)
sepakat mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan
daerah (perda), Jumat (23/10). Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD
Mura Doni
Dia menegaskan, semua raperda yang disepakati bertujuan
untuk meningkatakan pendapatan asli daerah (PAD) dan sasaran akhirnya adalah
peningkatan kapasitas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan disahkannya tiga raperda ini kita harapkan sebagai
dasar kinerja seluruh perangkat daerah, guna menghasilkan keuntungan bagi
daerah dan terlayaninya semua warga yang berkaitan dengan tiga raperda
tersebut,†terangnya. Pada prinsipnya, kata dia, seluruh fraksi ini menyetujui
tiga raperda ini menjadi perda.
“Dari pengajuan raperda oleh pemda Mura, secara umum seluruh
fraksi menyetujuinya,†imbuh Doni.
Legislator PDIP ini menambahkan, ketiga raperda tersebut
mempunyai tujuan dan sasaran masing masing, seperti terkait raperda tentang
perusahaan umum daerah danum tolung yang diharapkan dapat memenuhi pelayanan
kebutuhan vital masyarakat terkait air bersih serta meningkatkan keuntungan
daerah sebagai salah satu pendapatan asli daerah.
“Peningkatan pelayanan serta ketersediaan air
bersih perlu ditingkatkan, tentunya juga diharapkan bisa menjadi sumber besar
pendapatan asli daerah yang sah,†tukas Doni.Â