DPRD Murung Raya Dukung Langkah Tegas Bupati, ASN Diminta Disiplin dan Bertanggung Jawab

PURUK CAHU, PROKALENG.CO – DPRD Kabupaten Murung Raya, mendukung terhadap langkah tegas Bupati Murung Raya Heriyus dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menilai pengawasan terhadap kinerja ASN perlu diperkuat, terutama bagi pegawai yang bertugas pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan. Menurutnya, kedisiplinan aparatur menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.

“Kami di DPRD Murung Raya tentu memberikan atensi dan dukungan penuh terhadap komitmen Bapak Bupati dalam menegakkan disiplin ASN. Pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang mutlak dan tidak boleh dikompromikan,” ujar Rumiadi, Jumat (14/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menghadiri penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Puruk Cahu.

Baca Juga :  Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda Resmi Pimpin DAD Seruyan, Siap Jalankan Amanah Adat

Rumiadi mengatakan, adanya laporan masyarakat terkait tenaga pendidik yang tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan harus menjadi perhatian serius.

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Selain persoalan tersebut, ia juga menyoroti perilaku oknum ASN yang hanya melakukan absensi pada pagi hari kemudian meninggalkan tempat kerja dan kembali ketika jam pulang.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, kebiasaan seperti itu tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara sekaligus dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan baik.

“Praktik datang hanya untuk absen lalu pergi itu sudah tidak zamannya lagi. Pengawasan berjenjang melalui BKPSDM dan Inspektorat harus berjalan optimal,” tegasnya.

Baca Juga :  Diyakini Tumbuhkan Pelaku Usaha Mikro, Pj Bupati Apresiasi Pulang Pisau Fair

Ia meminta mekanisme pengawasan terhadap ASN dilakukan secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka tindakan maupun sanksi harus diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PURUK CAHU, PROKALENG.CO – DPRD Kabupaten Murung Raya, mendukung terhadap langkah tegas Bupati Murung Raya Heriyus dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menilai pengawasan terhadap kinerja ASN perlu diperkuat, terutama bagi pegawai yang bertugas pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan. Menurutnya, kedisiplinan aparatur menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.

“Kami di DPRD Murung Raya tentu memberikan atensi dan dukungan penuh terhadap komitmen Bapak Bupati dalam menegakkan disiplin ASN. Pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang mutlak dan tidak boleh dikompromikan,” ujar Rumiadi, Jumat (14/8/2026).

Electronic money exchangers listing

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menghadiri penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Puruk Cahu.

Baca Juga :  Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda Resmi Pimpin DAD Seruyan, Siap Jalankan Amanah Adat

Rumiadi mengatakan, adanya laporan masyarakat terkait tenaga pendidik yang tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan harus menjadi perhatian serius.

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Selain persoalan tersebut, ia juga menyoroti perilaku oknum ASN yang hanya melakukan absensi pada pagi hari kemudian meninggalkan tempat kerja dan kembali ketika jam pulang.

Menurutnya, kebiasaan seperti itu tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara sekaligus dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan baik.

“Praktik datang hanya untuk absen lalu pergi itu sudah tidak zamannya lagi. Pengawasan berjenjang melalui BKPSDM dan Inspektorat harus berjalan optimal,” tegasnya.

Baca Juga :  Diyakini Tumbuhkan Pelaku Usaha Mikro, Pj Bupati Apresiasi Pulang Pisau Fair

Ia meminta mekanisme pengawasan terhadap ASN dilakukan secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka tindakan maupun sanksi harus diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terpopuler

Artikel Terbaru