27.6 C
Jakarta
Tuesday, December 10, 2024

Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2022 Digelar

PURUK CAHU, PROKALTENG.CODPRD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna keenam, masa sidang II tahun 2023. Ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2022.

Hal ini sekaligus penyampaian pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya masa jabatan 2018-2023. Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Dr Doni SP MSi, didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin, serta Bupati Mura Perdie M Yoseph.

Selain itu, dihadiri Wakil Bupati Rejikinoor, Forkopimda, anggota DPRD Mura, asisten Sekda dan undangan lainnya, Senin (7/8).

Doni menyampaikan, rapat merupakan tindaklanjut dari proses pembahasan yang telah dilakukan, oleh Badan Anggaran (Bangar) DPRD Murung Raya, bersama Tim Anggaran Pemkab setempat, terhadap rancangan Perda tentang Pertang gungjawaban Pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2022, yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Anak Gunakan Teknologi Informasi, Orang Tua Diminta Seperti Ini

“Penyampaian yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif, pada Minggu ketiga bulan Juni 2023, yang selanjutnya diproses oleh Badan Musyawarah (Bamus) oleh DPRD Mura untuk diagendakan dalam rapat paripurna,” beber Doni menyampaikan laporan.

Tahapan proses awal, dalam pengajuan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2022, dengan  meminta anggaran itu fraksi-fraksi DPRD Mura, dalam Raperda yang dajukan.

Selanjutnya, pihak pemerintah menanggapi dengan memberikan penjelasan, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.

“Semua ini kita lakukan adalah sebagai wujud dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Mura. Sehingga kami berharap melalui rapat paripurna hari ini Raperda tersebut mendapat persetujuan bersama dari pihak eksekutif dan legislatif,” tukas Doni. (dad/kpg/hnd)

Baca Juga :  Pesparani Kotim Wakili Kalteng ke Kancah Nasional

PURUK CAHU, PROKALTENG.CODPRD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna keenam, masa sidang II tahun 2023. Ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2022.

Hal ini sekaligus penyampaian pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya masa jabatan 2018-2023. Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Dr Doni SP MSi, didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin, serta Bupati Mura Perdie M Yoseph.

Selain itu, dihadiri Wakil Bupati Rejikinoor, Forkopimda, anggota DPRD Mura, asisten Sekda dan undangan lainnya, Senin (7/8).

Doni menyampaikan, rapat merupakan tindaklanjut dari proses pembahasan yang telah dilakukan, oleh Badan Anggaran (Bangar) DPRD Murung Raya, bersama Tim Anggaran Pemkab setempat, terhadap rancangan Perda tentang Pertang gungjawaban Pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2022, yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Anak Gunakan Teknologi Informasi, Orang Tua Diminta Seperti Ini

“Penyampaian yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif, pada Minggu ketiga bulan Juni 2023, yang selanjutnya diproses oleh Badan Musyawarah (Bamus) oleh DPRD Mura untuk diagendakan dalam rapat paripurna,” beber Doni menyampaikan laporan.

Tahapan proses awal, dalam pengajuan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2022, dengan  meminta anggaran itu fraksi-fraksi DPRD Mura, dalam Raperda yang dajukan.

Selanjutnya, pihak pemerintah menanggapi dengan memberikan penjelasan, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.

“Semua ini kita lakukan adalah sebagai wujud dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Mura. Sehingga kami berharap melalui rapat paripurna hari ini Raperda tersebut mendapat persetujuan bersama dari pihak eksekutif dan legislatif,” tukas Doni. (dad/kpg/hnd)

Baca Juga :  Pesparani Kotim Wakili Kalteng ke Kancah Nasional

Terpopuler

Artikel Terbaru