30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi mengapresiasi kinerja para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di wilayah itu.

Rumiadi permohonan maaf, jika dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mura, ada silang pendapat hingga bersitegang, bahkan melontarkan perkataan yang keras sebagai bentuk ekspresi mengemukakan pendapat.

“Sudah barang tentu yang namanya partai tidak bersalah tetapi oknumnya yang bersalah, itu harus dimaklumi,” ujar Rumiadi, Sabtu (1/3).

Diutarakannya, segala sesuatu itu berawal dari niat yang baik namun belum tentu juga hasilnya baik. Itulah upaya yang dikerjakan dan semoga apa yang dilaksanakan, membawa manfaat bagi warga Mura, terutama parpol yang sudah mendapatkan representasi suara pada pemungutan suara 14 Februari 2024.

Baca Juga :  Dewan Dukung Berdirinya Lopo Betang PMY

Secara garis besar, lanjut politisi PDIP Ini, bahwasanya para penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mura, telah mengaplikasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh kegiatan sampai dengan hari ini, mulai dari pleno KPPS, pleno PPK sampai dengan pleno KPU pada malam hari ini, berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan terutama oleh KPUD Mura,” imbuhnya.

Rumiadi juga memohon, maaf jika dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan Pemilu ada hal yang menyinggung atau boleh dikatakan menggurui, mendikte pihak penyelenggara Pemilu. Namun, semua itu dilakukan demi tersampaikannya amanat undang-undang demi tegaknya sebuah aturan. (dad/kpg/hnd)

Baca Juga :  Stok Bapok di Kalteng Aman, Sekda: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi mengapresiasi kinerja para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di wilayah itu.

Rumiadi permohonan maaf, jika dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Mura, ada silang pendapat hingga bersitegang, bahkan melontarkan perkataan yang keras sebagai bentuk ekspresi mengemukakan pendapat.

“Sudah barang tentu yang namanya partai tidak bersalah tetapi oknumnya yang bersalah, itu harus dimaklumi,” ujar Rumiadi, Sabtu (1/3).

Diutarakannya, segala sesuatu itu berawal dari niat yang baik namun belum tentu juga hasilnya baik. Itulah upaya yang dikerjakan dan semoga apa yang dilaksanakan, membawa manfaat bagi warga Mura, terutama parpol yang sudah mendapatkan representasi suara pada pemungutan suara 14 Februari 2024.

Baca Juga :  Dewan Dukung Berdirinya Lopo Betang PMY

Secara garis besar, lanjut politisi PDIP Ini, bahwasanya para penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mura, telah mengaplikasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh kegiatan sampai dengan hari ini, mulai dari pleno KPPS, pleno PPK sampai dengan pleno KPU pada malam hari ini, berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan terutama oleh KPUD Mura,” imbuhnya.

Rumiadi juga memohon, maaf jika dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan Pemilu ada hal yang menyinggung atau boleh dikatakan menggurui, mendikte pihak penyelenggara Pemilu. Namun, semua itu dilakukan demi tersampaikannya amanat undang-undang demi tegaknya sebuah aturan. (dad/kpg/hnd)

Baca Juga :  Stok Bapok di Kalteng Aman, Sekda: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Terpopuler

Artikel Terbaru