32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Elpiji Subsidi Mahal, Pertamina Diminta Pantau Agen dan Pangkalan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Persoalan elpiji ukuran 3 kilogram yang disubsidi
untuk masyarakat tidak mampu kembali mencuat, seiring dengan harganya yang mencapai
Rp40 ribu, dan juga mulai langka di pasaran.

 

Anggota DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) Ir Parningotan Lumban Gaol SP, dengan tegas meminta
kepada pihak Pertamina maupun pihak penegak hukum agar menindak setiap agen
atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji 3 kilogram secara tidak sesuai
dengan ketentuan baik harga maupun dalam proses penjualannya.

 

“Saya melihat penggunaan
gas melon yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin, rupanya masih banyak
digunakan di kalanganan menengah atas dan juga di pasarkan di atas harga
enceran tertinggi (HET), masalah ini sebenarnya sudah sejak lama, mestinya
pihak terkait yang punya kewenagangan dalam penindakan harus ada langkah
konkrit, tegakkan aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (29/10).

Baca Juga :  RSUD dr Murjani Sampit Masih Banyak Kekurangan

 

Menurut Gaol, untuk
menekan penyalahgunaan baik penyaluran gas subsidi tersebut, hingga kepada
kontrol harga di pasaran yang sudah sejak lama dikeluhkan masyarakat itu,
seharusnya ada pemberian efek jera kepada para pelaku yang sudah berani
menyalahgunakan kepentingan masyarakat tersebut, kasian masyarakat yang tidak
mampu dan juga pemerintah juga dirugikan.

“Kami meminta pihak
pertamina yang memiliki kewenangan untuk menindak agen atau pangkalan yang
bandel. Di sisi lain ada penegak hukum atau instansi terkait yang harus tegas
terhadap agen ataupun pangkalan yang nakal seperti menjual di atas HET, atuapun
menyelewengkan untuk dijual keluar daerah,”tegasnya.

 

Politiai Partai Demokrat
ini juga menyatakan, bahwa dirinya selaku anggota DPRD Kotim sangat-sangat
berharap kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Kotim yang telah mengeluarkan edaran mengenai larangan penjualan elpiji 3 kilogram
kepada pengecer itu agar bisa memantau kontrol berkaitan dengan sistem jual
beli dari agen yang katanya untuk masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta Pemkab Kotim Lakukan Pengawasan Harga dan Stok Bapok

 

“Selain
itu juga para agen dan pangkalan juga harus menjual langsung kepada konsumen
alias masyarakat tidak mampu sesuai dengan log book yang diatur Pertamina. Pangkalan
juga seharusnya wajib memasang papan HET sesuai dengan harga HET di setiap
Kecamatan masing-masing karena sudah ada aturan yang sudaj ditentukan,”
tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Persoalan elpiji ukuran 3 kilogram yang disubsidi
untuk masyarakat tidak mampu kembali mencuat, seiring dengan harganya yang mencapai
Rp40 ribu, dan juga mulai langka di pasaran.

 

Anggota DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) Ir Parningotan Lumban Gaol SP, dengan tegas meminta
kepada pihak Pertamina maupun pihak penegak hukum agar menindak setiap agen
atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji 3 kilogram secara tidak sesuai
dengan ketentuan baik harga maupun dalam proses penjualannya.

 

“Saya melihat penggunaan
gas melon yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin, rupanya masih banyak
digunakan di kalanganan menengah atas dan juga di pasarkan di atas harga
enceran tertinggi (HET), masalah ini sebenarnya sudah sejak lama, mestinya
pihak terkait yang punya kewenagangan dalam penindakan harus ada langkah
konkrit, tegakkan aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (29/10).

Baca Juga :  RSUD dr Murjani Sampit Masih Banyak Kekurangan

 

Menurut Gaol, untuk
menekan penyalahgunaan baik penyaluran gas subsidi tersebut, hingga kepada
kontrol harga di pasaran yang sudah sejak lama dikeluhkan masyarakat itu,
seharusnya ada pemberian efek jera kepada para pelaku yang sudah berani
menyalahgunakan kepentingan masyarakat tersebut, kasian masyarakat yang tidak
mampu dan juga pemerintah juga dirugikan.

“Kami meminta pihak
pertamina yang memiliki kewenangan untuk menindak agen atau pangkalan yang
bandel. Di sisi lain ada penegak hukum atau instansi terkait yang harus tegas
terhadap agen ataupun pangkalan yang nakal seperti menjual di atas HET, atuapun
menyelewengkan untuk dijual keluar daerah,”tegasnya.

 

Politiai Partai Demokrat
ini juga menyatakan, bahwa dirinya selaku anggota DPRD Kotim sangat-sangat
berharap kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Kotim yang telah mengeluarkan edaran mengenai larangan penjualan elpiji 3 kilogram
kepada pengecer itu agar bisa memantau kontrol berkaitan dengan sistem jual
beli dari agen yang katanya untuk masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta Pemkab Kotim Lakukan Pengawasan Harga dan Stok Bapok

 

“Selain
itu juga para agen dan pangkalan juga harus menjual langsung kepada konsumen
alias masyarakat tidak mampu sesuai dengan log book yang diatur Pertamina. Pangkalan
juga seharusnya wajib memasang papan HET sesuai dengan harga HET di setiap
Kecamatan masing-masing karena sudah ada aturan yang sudaj ditentukan,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru