27.6 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Dewan: Pemda Harus Ajukan Penetapan Hutan Adat

SAMPIT,KALTENGPOS.CO–Anggota
Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengatakan, di
Kotim sering terjadi sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat adat. Atas
masalah ini, lanjutnya, perlu ada keberpihakan pemerintah daerah kepada
masyarakat adat

“Pemerintah daerah harus melindungi hak masyarakat adat,
dengan segera melakukan pengajuan untuk penetapan hutan adat di daerah ini
kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini bersifat mendesak, sebab
wilayah di Kabupaten Kotim banyak invasi dari perkebunan yang terus menggerus
lahan masyarakat,” ujarnya di ruang kerjannya, Rabu (25/11).

Menurutnya kalau tidak segera direalisasikan penetapan itu,
nantinya sengketa lahan dengan masyarakat adat akan terus terjadi. Hal ini akan
menjadi khawatiran bersama, maka dari itu penetapan dan pengakuan akan hutan
adat sangatlah penting guna meminimalkan terjadinya konflik atas tata kelola
hutan di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM Petani, Lakukan Bimtek Secara Berkala

“Selama ini banyak konflik antara warga  dengan investor. Hal ini akibat kurangnya
keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat adat. Penetapan status hutan
adat itu bisa dilakukan pemerintah sepanjang masyarakat adat yang bersangkutan
memang masih ada dan diakui keberadaannya, berbeda kalau masyarakat adat tidak
ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat itu dapat kembali kepada pemerintah,”
ucap Abadi.

 

Politikus Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
mengatakan dengan adanya penetapan hutan adat ini maka perusahaan besar tidak
bisa sewenang-wenang lagi untuk melakukan pembabatan hingga penyerobotan
terhadap lahan warga kerena selama ini pihak investor sering melakukan
peyerobotan sehingga terjadi sengketa.

“Nantinya kalau ada yang melanggar akan
dikenakan sanksi, karena masyarakat adat selaku pemangku hutan adat dilindungi
haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan
perusakan lingkungan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Berdayakan Peternak Lokal

SAMPIT,KALTENGPOS.CO–Anggota
Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengatakan, di
Kotim sering terjadi sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat adat. Atas
masalah ini, lanjutnya, perlu ada keberpihakan pemerintah daerah kepada
masyarakat adat

“Pemerintah daerah harus melindungi hak masyarakat adat,
dengan segera melakukan pengajuan untuk penetapan hutan adat di daerah ini
kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini bersifat mendesak, sebab
wilayah di Kabupaten Kotim banyak invasi dari perkebunan yang terus menggerus
lahan masyarakat,” ujarnya di ruang kerjannya, Rabu (25/11).

Menurutnya kalau tidak segera direalisasikan penetapan itu,
nantinya sengketa lahan dengan masyarakat adat akan terus terjadi. Hal ini akan
menjadi khawatiran bersama, maka dari itu penetapan dan pengakuan akan hutan
adat sangatlah penting guna meminimalkan terjadinya konflik atas tata kelola
hutan di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM Petani, Lakukan Bimtek Secara Berkala

“Selama ini banyak konflik antara warga  dengan investor. Hal ini akibat kurangnya
keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat adat. Penetapan status hutan
adat itu bisa dilakukan pemerintah sepanjang masyarakat adat yang bersangkutan
memang masih ada dan diakui keberadaannya, berbeda kalau masyarakat adat tidak
ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat itu dapat kembali kepada pemerintah,”
ucap Abadi.

 

Politikus Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini
mengatakan dengan adanya penetapan hutan adat ini maka perusahaan besar tidak
bisa sewenang-wenang lagi untuk melakukan pembabatan hingga penyerobotan
terhadap lahan warga kerena selama ini pihak investor sering melakukan
peyerobotan sehingga terjadi sengketa.

“Nantinya kalau ada yang melanggar akan
dikenakan sanksi, karena masyarakat adat selaku pemangku hutan adat dilindungi
haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan
perusakan lingkungan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Berdayakan Peternak Lokal

Terpopuler

Artikel Terbaru