32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Perubahan Status, Modal PDAM Lebih Kuat Sebagai BUMD

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan pendangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dharma Tirta Mentaya.

Perubahan Status PDAM dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah bukan hanya sekedar perubahan status pada pemenuhan kewajiban konstitusional semata. Namun dijadikan momentum untuk PDAM berbenah dengan membangun paradigma baru PDAM sebagai BUMD.

“Dengan perubahan menjadi perusahaan umum daerah, maka mereka harus memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi PAD,” kata Sekertaris Fraksi Golkar H.Abdul Kadir, Jumat (21/10).

Menurutnya, Disamping pada paradigma pelayanan PDAM sebagai Perumda nantinya dapat melakukan dipersifikasi usaha yang relevan dengan keberadaan PDAM sebagai Perumda. Misalnya membuka usaha penyediaan air minum dalam kemasan, pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan.

Baca Juga :  Rancangan APBD Perubahan Segera Dibahas

“Bahkan usaha tersebut dapat dilakukan secara swakelola atau bekerjasama dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan Perumda Air Minum dengan memperhatikan ketentuan tentunya,” ujar Abdul Kadir.

Dirinya mengatakan melalui paradigma baru nantinya akan dapat mengurangi ketergantungan hibah anggaran atau penyertaan modal daerah dan dapat menekan tingkat kebocoran 20 persen, Mengingat PDAM dengan tinggat kebutuhan pelayanan yang sangat tinggi akan kebutuhan air bersih dan air minum dibandingkan daerah-daerah lainnya di Kalteng, dan harusnya itu menjadi modal untuk PDAM lebih kuat sebagai BUMD.

Catatan kedepan urai Abdul Kadir, seiring dengan tranformasi PDAM menjadi Perumda, dapat menghilangkan cara lama yang sering menjadi sorotan publik selama ini.  Dimana pengelolaannya dirasa masih belum optimal.

Baca Juga :  Terowongan Nur Mentaya Menumbuhkan Ekonomi Kerakyatan

Antara lain terlihat dari pengelolaan yang masih terjebak dalam pola kerja birokrasi daripada sebagai perusahaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan, pelayanan yang diberikan belum maksimal, serta adanya praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan dalam pengelolaan.

“Nah ini yang perlu menjadi sprit dan sekaligus catatan dalam penyusunan Perda PDAM sebagai Perusahaan Umum Daerah ini nantinya,” ucapnya.(bah).

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan pendangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Dharma Tirta Mentaya.

Perubahan Status PDAM dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah bukan hanya sekedar perubahan status pada pemenuhan kewajiban konstitusional semata. Namun dijadikan momentum untuk PDAM berbenah dengan membangun paradigma baru PDAM sebagai BUMD.

“Dengan perubahan menjadi perusahaan umum daerah, maka mereka harus memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas akses air minum atau air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari, mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi PAD,” kata Sekertaris Fraksi Golkar H.Abdul Kadir, Jumat (21/10).

Menurutnya, Disamping pada paradigma pelayanan PDAM sebagai Perumda nantinya dapat melakukan dipersifikasi usaha yang relevan dengan keberadaan PDAM sebagai Perumda. Misalnya membuka usaha penyediaan air minum dalam kemasan, pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan.

Baca Juga :  Rancangan APBD Perubahan Segera Dibahas

“Bahkan usaha tersebut dapat dilakukan secara swakelola atau bekerjasama dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan Perumda Air Minum dengan memperhatikan ketentuan tentunya,” ujar Abdul Kadir.

Dirinya mengatakan melalui paradigma baru nantinya akan dapat mengurangi ketergantungan hibah anggaran atau penyertaan modal daerah dan dapat menekan tingkat kebocoran 20 persen, Mengingat PDAM dengan tinggat kebutuhan pelayanan yang sangat tinggi akan kebutuhan air bersih dan air minum dibandingkan daerah-daerah lainnya di Kalteng, dan harusnya itu menjadi modal untuk PDAM lebih kuat sebagai BUMD.

Catatan kedepan urai Abdul Kadir, seiring dengan tranformasi PDAM menjadi Perumda, dapat menghilangkan cara lama yang sering menjadi sorotan publik selama ini.  Dimana pengelolaannya dirasa masih belum optimal.

Baca Juga :  Terowongan Nur Mentaya Menumbuhkan Ekonomi Kerakyatan

Antara lain terlihat dari pengelolaan yang masih terjebak dalam pola kerja birokrasi daripada sebagai perusahaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan, pelayanan yang diberikan belum maksimal, serta adanya praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan dalam pengelolaan.

“Nah ini yang perlu menjadi sprit dan sekaligus catatan dalam penyusunan Perda PDAM sebagai Perusahaan Umum Daerah ini nantinya,” ucapnya.(bah).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru