27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kelola dengan Benar Terkait Lahan Parkir dan Pungutannya

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Kebijakan
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membebaskan retr
ibusi
pungutan pajak parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit terus dipersoalkan.
Pasalnya kebijakan tersebut dinilai kurang tepat dikeluarkan dengan tujuan
untuk membantu perekonomian masyarakat, tetapi masyarakat kini mengeluh karena
lokasi bebas parkir tersebut tetap dipungut biaya parkir oleh oknum tidak
bertanggung jawab.

Anggota DPRD Kabupaten
Kotim Bima Santoso meminta agar pemerintah setempat dapat mengelola dengan
benar terkait lahan parkir dan pungutannya. Dia juga meminta bupati segera
malakukan pencabutan atas surat edaran terkait pembebasan parkir tersebut, dan
intansi terkait segera melakukan pengelolaan terhadap wilayah-wilayah parkir
yang ada di Kota Sampit.

Baca Juga :  KUA-PPAS Perubahan Disepakati

“Kami minta bupati
mencabut surat edaran dan meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim untuk
melakukan pengelolaan dengan baik dan benar, karena retribusi parkir di Kota
Sampit turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Bima, Senin
(18/1).

Menurutnya, kalau
melihat banyaknya kendaraan di Kabupaten Kotim ini dan juga tempat-tempat yang
banyak bisa dikunjungi masyarakat, retribusi parkir akan menyumbang banyak
untuk PAD. Apabila  mekanismenya
benar-benar dijalankan dengan baik sehingga tidak ada kebocoran PAD.

“Kami berharap
jangan sampai ada pungutan liar, semua area parkir yang ada pungutannya harus
terkoordinasi oleh dinas perhubungan, karena dalam beberapa tahun ini PAD dari
perparkir sangat rendah, padahal kalau dilihat  
PAD dari perparkiran sangat menjanjikan,” ucapan Bima.

Baca Juga :  Pikirkan Bersama, Solusi Menanggulangi Bencana Alam

Politisi Partai
Keadilan Bangsa (PKB) ini juga meminta Dinas Perhubungan harus memiliki data
semua juru parkir yang ada di Kota Sampit, sehingga tidak ada oknum yang
memanfaatkan pungutan parkir, yang tidak memberikan retribusi bagi daerah.

“Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim juga harus
mendata semua juru parkir maupun lokasinya. Karena ini sangat penting untuk
mengetahui daerah mana saja yang terdapat pungutan, sehingga mereka dapat
menganggarkan berapa pendapatan yang di dapat dari pungutan parkir di lokasi
tersebut, sehingga dapat mengetahui berapa pendapatan perbulannya hingga
pertahunnya,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Kebijakan
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membebaskan retr
ibusi
pungutan pajak parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Sampit terus dipersoalkan.
Pasalnya kebijakan tersebut dinilai kurang tepat dikeluarkan dengan tujuan
untuk membantu perekonomian masyarakat, tetapi masyarakat kini mengeluh karena
lokasi bebas parkir tersebut tetap dipungut biaya parkir oleh oknum tidak
bertanggung jawab.

Anggota DPRD Kabupaten
Kotim Bima Santoso meminta agar pemerintah setempat dapat mengelola dengan
benar terkait lahan parkir dan pungutannya. Dia juga meminta bupati segera
malakukan pencabutan atas surat edaran terkait pembebasan parkir tersebut, dan
intansi terkait segera melakukan pengelolaan terhadap wilayah-wilayah parkir
yang ada di Kota Sampit.

Baca Juga :  KUA-PPAS Perubahan Disepakati

“Kami minta bupati
mencabut surat edaran dan meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim untuk
melakukan pengelolaan dengan baik dan benar, karena retribusi parkir di Kota
Sampit turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Bima, Senin
(18/1).

Menurutnya, kalau
melihat banyaknya kendaraan di Kabupaten Kotim ini dan juga tempat-tempat yang
banyak bisa dikunjungi masyarakat, retribusi parkir akan menyumbang banyak
untuk PAD. Apabila  mekanismenya
benar-benar dijalankan dengan baik sehingga tidak ada kebocoran PAD.

“Kami berharap
jangan sampai ada pungutan liar, semua area parkir yang ada pungutannya harus
terkoordinasi oleh dinas perhubungan, karena dalam beberapa tahun ini PAD dari
perparkir sangat rendah, padahal kalau dilihat  
PAD dari perparkiran sangat menjanjikan,” ucapan Bima.

Baca Juga :  Pikirkan Bersama, Solusi Menanggulangi Bencana Alam

Politisi Partai
Keadilan Bangsa (PKB) ini juga meminta Dinas Perhubungan harus memiliki data
semua juru parkir yang ada di Kota Sampit, sehingga tidak ada oknum yang
memanfaatkan pungutan parkir, yang tidak memberikan retribusi bagi daerah.

“Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim juga harus
mendata semua juru parkir maupun lokasinya. Karena ini sangat penting untuk
mengetahui daerah mana saja yang terdapat pungutan, sehingga mereka dapat
menganggarkan berapa pendapatan yang di dapat dari pungutan parkir di lokasi
tersebut, sehingga dapat mengetahui berapa pendapatan perbulannya hingga
pertahunnya,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru