30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KUA-PPAS Perubahan Disepakati

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
mengelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum
Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun
anggaran 2020, Senin (7/9).

Rapat
tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie didampingi Wakil Ketua H
Rudianur dan dihadiri Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri serta sejumlah kepala
perangkat daerah (PD) Kabupaten Kotim.

 

Sebelum
penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim Bima
Ekawardhana membacakan lampiran berisi komposisi KUA-PPAS Perubahan tahun
anggaran 2020.

Asumsi
pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.833.176.988.300 dan sesudah perubahan
menjadi Rp1.846.435.691.974, bertambah sebesar Rp13.258.703.674 atau 0,72
persen. Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.915.273.391.375 dan
sesudah perubahan menjadi Rp1.928.988.994,90 bertambah sebesar Rp13.715.602.715
atau 0,72 persen.

Baca Juga :  Apresiasi Ketegasan Aparat Mengamankan Kebijakan Pemerintah

 

“Untuk
defisit sebelum perubahan sebesar Rp82.096.403.075 dan sesudah perubahan
menjadi Rp82.553.302.116 bertambah sebesar Rp456.899.041 atau 0,56
persen,”ujar Bima.

Untuk
penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp95.091.403.075 dan sesudah
perubahan menjadi Rp211.545.776.170,45 bertambah sebesar Rp116.449.373.095,45
atau 122,45 persen.

Pengeluaran
pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp13 miliar dan sesudah perubahan menjadi
Rp13 miliar atau tidak ada perubahan.

 

“Pembiayaan
netto sebelum perubahan sebesar Rp82.096.403.075 dan sesudah perubahan menjadi
Rp198.545.776.170,45 bertambah sebesar Rp116.442.973.095,45 atau 141,84 persen.
Silpa setelah perubahan Rp115.992.474.054,45,” tutupnya.

 

Sementara,
Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie mengatakan sangat mengapresiasi sinergitas
dan kekompakan yang terjalin antara eksekutif dan DPRD selama ini. Ini harus
terus tingkatkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan
pembangunan bisa berjalan maksimal.

Baca Juga :  Semua Fraksi Sepakati Usulan Raperda Ketahanan Pangan

 

“Saya
sangat bersyukur karena semuanya berjalan lancar, hal ini berkat kekompakan dan
sinergitas yang terjalin antara eksekutif dan DPRD sehingga nota kesepakatan
dapat disetujui dan ditandatangani bersama,” tutupnya.

 

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
mengelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum
Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun
anggaran 2020, Senin (7/9).

Rapat
tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie didampingi Wakil Ketua H
Rudianur dan dihadiri Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri serta sejumlah kepala
perangkat daerah (PD) Kabupaten Kotim.

 

Sebelum
penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim Bima
Ekawardhana membacakan lampiran berisi komposisi KUA-PPAS Perubahan tahun
anggaran 2020.

Asumsi
pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.833.176.988.300 dan sesudah perubahan
menjadi Rp1.846.435.691.974, bertambah sebesar Rp13.258.703.674 atau 0,72
persen. Asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.915.273.391.375 dan
sesudah perubahan menjadi Rp1.928.988.994,90 bertambah sebesar Rp13.715.602.715
atau 0,72 persen.

Baca Juga :  Apresiasi Ketegasan Aparat Mengamankan Kebijakan Pemerintah

 

“Untuk
defisit sebelum perubahan sebesar Rp82.096.403.075 dan sesudah perubahan
menjadi Rp82.553.302.116 bertambah sebesar Rp456.899.041 atau 0,56
persen,”ujar Bima.

Untuk
penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp95.091.403.075 dan sesudah
perubahan menjadi Rp211.545.776.170,45 bertambah sebesar Rp116.449.373.095,45
atau 122,45 persen.

Pengeluaran
pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp13 miliar dan sesudah perubahan menjadi
Rp13 miliar atau tidak ada perubahan.

 

“Pembiayaan
netto sebelum perubahan sebesar Rp82.096.403.075 dan sesudah perubahan menjadi
Rp198.545.776.170,45 bertambah sebesar Rp116.442.973.095,45 atau 141,84 persen.
Silpa setelah perubahan Rp115.992.474.054,45,” tutupnya.

 

Sementara,
Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie mengatakan sangat mengapresiasi sinergitas
dan kekompakan yang terjalin antara eksekutif dan DPRD selama ini. Ini harus
terus tingkatkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar pelaksanaan
pembangunan bisa berjalan maksimal.

Baca Juga :  Semua Fraksi Sepakati Usulan Raperda Ketahanan Pangan

 

“Saya
sangat bersyukur karena semuanya berjalan lancar, hal ini berkat kekompakan dan
sinergitas yang terjalin antara eksekutif dan DPRD sehingga nota kesepakatan
dapat disetujui dan ditandatangani bersama,” tutupnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru