26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

APBD Perubahan Tahun 2020 Diketok

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Paripurna penandatanganan
Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2020
bersama pihak eksekutif, kemarin (17/9).

 

Rapat tersebut dipimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H
Rudianur, dan dihadiri oleh Bupati Kotim H Supian Hadi melalui media
teleconference serta dihadiri langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) H
Halikinnor dan sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemkab Kotim.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna dilaksanakan dengan penerapan
protokol kesehatan, penggunaan masker dan jaga jarak (social distancing), agar
mencegah penularan Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur mengatakan dalam
rancangan  APBD Perubahan tahun 2020
telah disampaikan oleh eksekutif kepada DPRD sebelumnya dan juga telah
dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Kotim.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Fokus di Tiga Bidang Utama

 

“Hari ini kita mengelar rapat paripurna penandatanganan APBD
Perubahan tahun 2020, dan kali ini berbeda dengan rapat sebelumnya, karena kali
ini kita mengunakan media teleconference. Hal ini bertujuan mencegah penyebaran
Covid-19 yang masih terjadi saat ini,” ujarnya Kamis (17/9).

 

Sebelum penandatangan, Sekertaris DPRD Kabupaten Kotim Ir Bima Eka
Waradana  menyampaikan laporan hasil
pembahasan  APBD Perubahan tahun 2020
dengan komposisi sebagai berikut. Satu asumsi pendapatan sebelum perubahan
sebesar Rp1.833.176.988.300, setelah perubahan sebesar Rp1.858.735.691.974.

 

Bertambah sebesar Rp.25.558.703.674. Untuk belanja sebelum
perubahan Rp1.915.273.391.375, setelah perubahan Rp1.961.003.168.401 bertambah
Rp45.729.777.062. Untuk defisit sebelum perubahan Rp82.096.403.075, setelah
perubahan Rp102.267.476.427 bertambah Rp20.171.073.352.

 

Untuk pembiayaan netto sebelum perubahan Rp.82.096.403.075,
setelah perubahan Rp198.545.776.170. Bertambah Rp116.449.373.095.

Baca Juga :  Hukum Adat Penting Diketahui Suku Lain yang Tinggal di Kotim

 

Perubahan APBD tahun 2020 tersebut telah mendapat persetujuan
bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan eksekutif/Tim
Anggaran Pemkab Kotim. Hal ini sebagai dasar untuk menetapkan raperda Kabupaten
Kotim tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi peraturan daerah.

 

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Paripurna penandatanganan
Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2020
bersama pihak eksekutif, kemarin (17/9).

 

Rapat tersebut dipimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H
Rudianur, dan dihadiri oleh Bupati Kotim H Supian Hadi melalui media
teleconference serta dihadiri langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) H
Halikinnor dan sejumlah pimpinan perangkat daerah Pemkab Kotim.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna dilaksanakan dengan penerapan
protokol kesehatan, penggunaan masker dan jaga jarak (social distancing), agar
mencegah penularan Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur mengatakan dalam
rancangan  APBD Perubahan tahun 2020
telah disampaikan oleh eksekutif kepada DPRD sebelumnya dan juga telah
dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemkab Kotim.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Fokus di Tiga Bidang Utama

 

“Hari ini kita mengelar rapat paripurna penandatanganan APBD
Perubahan tahun 2020, dan kali ini berbeda dengan rapat sebelumnya, karena kali
ini kita mengunakan media teleconference. Hal ini bertujuan mencegah penyebaran
Covid-19 yang masih terjadi saat ini,” ujarnya Kamis (17/9).

 

Sebelum penandatangan, Sekertaris DPRD Kabupaten Kotim Ir Bima Eka
Waradana  menyampaikan laporan hasil
pembahasan  APBD Perubahan tahun 2020
dengan komposisi sebagai berikut. Satu asumsi pendapatan sebelum perubahan
sebesar Rp1.833.176.988.300, setelah perubahan sebesar Rp1.858.735.691.974.

 

Bertambah sebesar Rp.25.558.703.674. Untuk belanja sebelum
perubahan Rp1.915.273.391.375, setelah perubahan Rp1.961.003.168.401 bertambah
Rp45.729.777.062. Untuk defisit sebelum perubahan Rp82.096.403.075, setelah
perubahan Rp102.267.476.427 bertambah Rp20.171.073.352.

 

Untuk pembiayaan netto sebelum perubahan Rp.82.096.403.075,
setelah perubahan Rp198.545.776.170. Bertambah Rp116.449.373.095.

Baca Juga :  Hukum Adat Penting Diketahui Suku Lain yang Tinggal di Kotim

 

Perubahan APBD tahun 2020 tersebut telah mendapat persetujuan
bersama antara pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan eksekutif/Tim
Anggaran Pemkab Kotim. Hal ini sebagai dasar untuk menetapkan raperda Kabupaten
Kotim tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi peraturan daerah.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru