25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Seluruh Camat Diminta Mengawasi Realisasi Kebun Plasma Sawit

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Terkait adanya laporan masyarakat yang diterima pihak DPRD masih adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat di wilayah perusahan. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Hairis Salamad  meminta seluruh camat di daerah ini turut mengawasi realisasi kebun plasma sawit oleh perusahaan perkebunan yang ada di kecamatan masing-masing.

“Kami minta kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten Kotim diminta turut serta mengawasi realisasi kebun plasma sawit, hal ini untuk memastikan bahwa aturan tersebut harus dijalankan sebagaimana mestinya. Apalagi kebun plasma itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan,” kata Hairis Salamad saat dibincangi diruang kerjannya, Kamis (16/12).

Baca Juga :  Sengketa Lahan Bagaikan Bom Waktu

Menurutnya saat ini ada sekitar 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim, Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten ini, maka sesuai aturan, setiap perusahaan wajib mengalokasikan lahan sebesar 20 persen dari luas areal kebun mereka untuk dijadikan kebun plasma sawit bagi masyarakat sekitar perusahaan.

“Dengan adanya pengawasan tersebut, itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kehadiran perusahaan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi, tetapi hingga saat ini diduga masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban tersebut,” ujar Hairis Salamad.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Terkait adanya laporan masyarakat yang diterima pihak DPRD masih adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat di wilayah perusahan. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Hairis Salamad  meminta seluruh camat di daerah ini turut mengawasi realisasi kebun plasma sawit oleh perusahaan perkebunan yang ada di kecamatan masing-masing.

“Kami minta kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten Kotim diminta turut serta mengawasi realisasi kebun plasma sawit, hal ini untuk memastikan bahwa aturan tersebut harus dijalankan sebagaimana mestinya. Apalagi kebun plasma itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan,” kata Hairis Salamad saat dibincangi diruang kerjannya, Kamis (16/12).

Baca Juga :  Sengketa Lahan Bagaikan Bom Waktu

Menurutnya saat ini ada sekitar 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim, Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten ini, maka sesuai aturan, setiap perusahaan wajib mengalokasikan lahan sebesar 20 persen dari luas areal kebun mereka untuk dijadikan kebun plasma sawit bagi masyarakat sekitar perusahaan.

“Dengan adanya pengawasan tersebut, itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kehadiran perusahaan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi, tetapi hingga saat ini diduga masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban tersebut,” ujar Hairis Salamad.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru