28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PENTING! Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Vaksinasi Covid-1

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) 
khususnya Dinas Kesehatan agar terus memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19. Diharapkan program vaksinasi
Covid-19 terus berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu juga bertujuan untuk
melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan virus yang mematikan.

“Saat ini di lapangan, masih saja ada
warga memperdebatkan program ini. padahal vaksinasi tersebut bertujuan untuk
melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan virus yang mematikan
itu. Kalau melihat secara positif tentang apa yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah pusat sebagai upaya menang melawan Covid-19 sehingga terwujudnya
Indonesia sehat dan ekonomi bangkit,” ujar Anggota Komisi II DPRD
Kabupaten Kotim, Riskon Fabiansyah, saat dibincangi di ruang kerjannya, Selasa
(16/2).

Baca Juga :  Pemkab Diminta Penuhi Kebutuhan Guru dan Nakes di Pelosok

Menurutnya, peraturan Presiden Nomor 14 tahun
2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka
Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat ini menjadi perdebatan karena di dalamnya
memuat sanksi administratif berupa penundaan, bahkan sampai penghentian pemberian
jaminan sosial atau bansos bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.

“Ada juga ancaman sanksi yang lebih tegas
yakni bahwa masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19,
kemudian menolak vaksinasi atau menyebabkan terhalangnya program penanggulangan
Covid-19, maka juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tentang
wabah penyakit menular,” ujarnya.

Menurutnya sanksi tersebut juga  dikecualikan apabila yang bersangkutan tidak
memenuhi kriteria penerima vaksin, sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang
berlaku, salah satunya dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan
untuk divaksin, masalah ini juga sedang menjadi perdebatan hangat di masyarakat
Kabupaten Kotim

Baca Juga :  Dewan Minta Segera Tuntaskan Sengketa Lahan

“Di satu sisi memang tujuan dilakukannya
vaksinasi Covid-19 adalah untuk membentuk ‘herd immunity Covid-19’ dengan
target tiga tahun ke depan Indonesia bisa mencapai  angka 50 persen, tetapi di sisi lain tidak
sedikit masyarakat yang masih meragukan penggunaan vaksin Covid-19 karena
dikhawatirkan akan menimbulkan efek samping di kemudian hari,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) 
khususnya Dinas Kesehatan agar terus memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19. Diharapkan program vaksinasi
Covid-19 terus berjalan dengan baik dan lancar. Hal itu juga bertujuan untuk
melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan virus yang mematikan.

“Saat ini di lapangan, masih saja ada
warga memperdebatkan program ini. padahal vaksinasi tersebut bertujuan untuk
melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan virus yang mematikan
itu. Kalau melihat secara positif tentang apa yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah pusat sebagai upaya menang melawan Covid-19 sehingga terwujudnya
Indonesia sehat dan ekonomi bangkit,” ujar Anggota Komisi II DPRD
Kabupaten Kotim, Riskon Fabiansyah, saat dibincangi di ruang kerjannya, Selasa
(16/2).

Baca Juga :  Pemkab Diminta Penuhi Kebutuhan Guru dan Nakes di Pelosok

Menurutnya, peraturan Presiden Nomor 14 tahun
2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka
Penanggulangan Pandemi Covid-19 saat ini menjadi perdebatan karena di dalamnya
memuat sanksi administratif berupa penundaan, bahkan sampai penghentian pemberian
jaminan sosial atau bansos bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.

“Ada juga ancaman sanksi yang lebih tegas
yakni bahwa masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19,
kemudian menolak vaksinasi atau menyebabkan terhalangnya program penanggulangan
Covid-19, maka juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tentang
wabah penyakit menular,” ujarnya.

Menurutnya sanksi tersebut juga  dikecualikan apabila yang bersangkutan tidak
memenuhi kriteria penerima vaksin, sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang
berlaku, salah satunya dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan
untuk divaksin, masalah ini juga sedang menjadi perdebatan hangat di masyarakat
Kabupaten Kotim

Baca Juga :  Dewan Minta Segera Tuntaskan Sengketa Lahan

“Di satu sisi memang tujuan dilakukannya
vaksinasi Covid-19 adalah untuk membentuk ‘herd immunity Covid-19’ dengan
target tiga tahun ke depan Indonesia bisa mencapai  angka 50 persen, tetapi di sisi lain tidak
sedikit masyarakat yang masih meragukan penggunaan vaksin Covid-19 karena
dikhawatirkan akan menimbulkan efek samping di kemudian hari,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru