29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Dewan Minta Segera Tuntaskan Sengketa Lahan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan, perusahaan yang ada di
daerah ini harus selalu diawasi, karena menurutnya, meski beberapa perusahaan
sudah berdiri lama, tidak menjamin bahwa perusahaan tersebut clean and clear
atau bebas dari permasalahan.

 

“Kami
melihat masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum menuntaskan
permasalahannya dengan masyarakat setempat terkait kepemilikan lahan, hal ini
sering kali terjadi bahkan mereka mempunyai bukti-bukti legalitas berupa surat
kepemilikan tanah,” ujarnya Selasa (6/10).

 

Gaol
mengatakan pada Senin (5/10) ada salah seorang warga Kelurahan Kuala Kuayan,
Kecamatan Mentaya Hulu yang mengadu ke DPRD terkait kepemilikan lahan yang
digarap oleh perusahan perkebunan kelapa sawit. Sudah beberapa kali meminta
ganti rugi tetapi perusahaan berdalih sudah melakukan ganti rugi kepada
masyarakat padahal mereka tidak menerima uang ganti rugi tersebut.

Baca Juga :  Berharap Sarjana Bisa Turut Membangun Daerah

 

“Yang
menjadi pertanyaan kenapa bisa pihak perusahaan mengganti rugi kepada
masyarakat lain yang mengaku tanah miliknya. Sedangkan Surat Kepemilikan Tanah
(SKT) ada pada masyarakat pemilik aslinya, dan mereka sering kali meminta
adanya mediasi dengan pihak perusahaan, tetapi perusahaan tidak bersedia
menunjukkan bukti-bukti telah membayar ganti rugi atau bukti pembayaran kepada
masyarakat, dan perusahaan tidak ada juga menunjukkan bukti legalitas
kepemilikan tanah,”bebernya panjang.

 

Politisi
Partai Demokrat ini juga mengatakan pihaknya akan mengupayakan mencari
klarifikasi kepada pihak perusahaan tersebut. Dan bila perlu ke depannya akan
ada mediasi dengan pihak perusahaan, sehingga masalahnya jelas dari kedua belah
pihak dan tidak ada lagi permasalahan.

Baca Juga :  DPRD Kotim Dukung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19

 

“Kami
dari DPRD akan mencoba membantu hak-hak masyarakat yang belum mereka dapatkan,
jangan sampai kehadiran investor di daerah kita ini khususnya di desa-desa,
tidak memberikan dampak langsung yang baik untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Karena dalam beberapa kasus sengketa lahan dengan masyarakat justru sering
dinikmati oleh orang-orang yang ikut mengambil kesempatan dalam setiap kasus
sengketa tersebut,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan, perusahaan yang ada di
daerah ini harus selalu diawasi, karena menurutnya, meski beberapa perusahaan
sudah berdiri lama, tidak menjamin bahwa perusahaan tersebut clean and clear
atau bebas dari permasalahan.

 

“Kami
melihat masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum menuntaskan
permasalahannya dengan masyarakat setempat terkait kepemilikan lahan, hal ini
sering kali terjadi bahkan mereka mempunyai bukti-bukti legalitas berupa surat
kepemilikan tanah,” ujarnya Selasa (6/10).

 

Gaol
mengatakan pada Senin (5/10) ada salah seorang warga Kelurahan Kuala Kuayan,
Kecamatan Mentaya Hulu yang mengadu ke DPRD terkait kepemilikan lahan yang
digarap oleh perusahan perkebunan kelapa sawit. Sudah beberapa kali meminta
ganti rugi tetapi perusahaan berdalih sudah melakukan ganti rugi kepada
masyarakat padahal mereka tidak menerima uang ganti rugi tersebut.

Baca Juga :  Berharap Sarjana Bisa Turut Membangun Daerah

 

“Yang
menjadi pertanyaan kenapa bisa pihak perusahaan mengganti rugi kepada
masyarakat lain yang mengaku tanah miliknya. Sedangkan Surat Kepemilikan Tanah
(SKT) ada pada masyarakat pemilik aslinya, dan mereka sering kali meminta
adanya mediasi dengan pihak perusahaan, tetapi perusahaan tidak bersedia
menunjukkan bukti-bukti telah membayar ganti rugi atau bukti pembayaran kepada
masyarakat, dan perusahaan tidak ada juga menunjukkan bukti legalitas
kepemilikan tanah,”bebernya panjang.

 

Politisi
Partai Demokrat ini juga mengatakan pihaknya akan mengupayakan mencari
klarifikasi kepada pihak perusahaan tersebut. Dan bila perlu ke depannya akan
ada mediasi dengan pihak perusahaan, sehingga masalahnya jelas dari kedua belah
pihak dan tidak ada lagi permasalahan.

Baca Juga :  DPRD Kotim Dukung Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19

 

“Kami
dari DPRD akan mencoba membantu hak-hak masyarakat yang belum mereka dapatkan,
jangan sampai kehadiran investor di daerah kita ini khususnya di desa-desa,
tidak memberikan dampak langsung yang baik untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Karena dalam beberapa kasus sengketa lahan dengan masyarakat justru sering
dinikmati oleh orang-orang yang ikut mengambil kesempatan dalam setiap kasus
sengketa tersebut,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru