27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Desa Harus Miliki Database Lahan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Kadir meminta agar pihak kelurahan
dan kepala desa (kades) dapat menjadi tempat pertama untuk menangkal sengketa
lahan yang sering terjadi. Karena pengadministrasian pertama kali dilakukan
dari tingkat kelurahan dan kepala desa. Sehingga sudah seharusnya merekalah
yang menjadi wadah pertama penyelesaian sengketa lahan.

 

“Kami meminta setiap desa harus punya database untuk lahan yang
sudah dilakukan pengadminitrasian, sehingga ketika ada yang mengajukan di lokasi
yang sama bisa diketahui dan dicegah agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya
Senin (14/9).

 

Abdul Kadir juga mengatakan sekarang ini untuk pengolahan
data di desa sudah harus terkomputerisasi, kemajuan zaman sekarang harus
digunakan, karena database itu bisa aman dan bertahan lama sampai
puluhan tahun kedepannya.

Baca Juga :  PBS di Kotim Diingatkan untuk Patuh Membayar BPHTB

 

“Sekarang jaman sudah maju, jadi jangan hanya mengandalkan
administrasi yang diolah secara manual saja, karena data itu bisa hilang, kalau
pengolahan data melalui kompeter data tersebut bisa disimpan lama,” terangnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong agar di semua desa yang
ada di Kabuapten Kotim ada transformasi pengelolaan dan invesntarisasi tanah di
wilayah desa masing-masing, sehingga ketika ada pergantian kepemimpinan dan
aparatur desa mereka sudah memiliki data dan jadi acuan dalam menyetujui usulan
masyarakat.

 

“Saat ini masih banyak desa hanya mengandalkan pencatatan manual
di buku induk atau register saja, Karena tidak tersistem rapi, surat dan objek
tanah yang di terbitkan itu tidak ada dalam database desa secara komputer,
Sehingga ini kadang yang menimbulkan persoalan sengketa lahan,” ucap Abdul
Kadir.

Baca Juga :  Mantab, Reklame Rokok Dilarang di Kotim

 

Dirinya juga mengatakan sengketa lahan antar warga ini
memiliki legalitas sama seperti surat kepemilikan tanah (SKT) dan dikeluarkan
desa yang sama pula. Persoalan tumpang tindih ini menyebabkan rentan terjadi
konflik pertanahan di daerah ini.  

 

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Kadir meminta agar pihak kelurahan
dan kepala desa (kades) dapat menjadi tempat pertama untuk menangkal sengketa
lahan yang sering terjadi. Karena pengadministrasian pertama kali dilakukan
dari tingkat kelurahan dan kepala desa. Sehingga sudah seharusnya merekalah
yang menjadi wadah pertama penyelesaian sengketa lahan.

 

“Kami meminta setiap desa harus punya database untuk lahan yang
sudah dilakukan pengadminitrasian, sehingga ketika ada yang mengajukan di lokasi
yang sama bisa diketahui dan dicegah agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya
Senin (14/9).

 

Abdul Kadir juga mengatakan sekarang ini untuk pengolahan
data di desa sudah harus terkomputerisasi, kemajuan zaman sekarang harus
digunakan, karena database itu bisa aman dan bertahan lama sampai
puluhan tahun kedepannya.

Baca Juga :  PBS di Kotim Diingatkan untuk Patuh Membayar BPHTB

 

“Sekarang jaman sudah maju, jadi jangan hanya mengandalkan
administrasi yang diolah secara manual saja, karena data itu bisa hilang, kalau
pengolahan data melalui kompeter data tersebut bisa disimpan lama,” terangnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong agar di semua desa yang
ada di Kabuapten Kotim ada transformasi pengelolaan dan invesntarisasi tanah di
wilayah desa masing-masing, sehingga ketika ada pergantian kepemimpinan dan
aparatur desa mereka sudah memiliki data dan jadi acuan dalam menyetujui usulan
masyarakat.

 

“Saat ini masih banyak desa hanya mengandalkan pencatatan manual
di buku induk atau register saja, Karena tidak tersistem rapi, surat dan objek
tanah yang di terbitkan itu tidak ada dalam database desa secara komputer,
Sehingga ini kadang yang menimbulkan persoalan sengketa lahan,” ucap Abdul
Kadir.

Baca Juga :  Mantab, Reklame Rokok Dilarang di Kotim

 

Dirinya juga mengatakan sengketa lahan antar warga ini
memiliki legalitas sama seperti surat kepemilikan tanah (SKT) dan dikeluarkan
desa yang sama pula. Persoalan tumpang tindih ini menyebabkan rentan terjadi
konflik pertanahan di daerah ini.  

 

Terpopuler

Artikel Terbaru