33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Dukung Sanksi Indisipliner Protokol Kesehatan

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO- Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin mendukung penuh atas kebijakan pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mura dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26
tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

 

Rahmanto
Muhindin menyatakan, legislatif mendukung upaya pemerintah daerah
mendisiplinkan protokol kesehatan dengan menerapkan denda bagi warga yang
indisipliner ketika tidak menggunakan masker sebesar Rp 200 ribu maupun sanksi
sosial.

 

“Kami
sebagai pimpinan DPRD mendukung penuh terkait kebijakan langkah-langkah Pemda
yang mengatur pendisiplinan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Mari
sama-sama kita mematuhi protokol kesehatan,” ujar Rahmanto, Selasa (15/9)

 

Menurut
Ketua DPC PKB Mura ini, dalam Perbup atau SK Bupati tersebut perlu di pertegas
untuk wilayah-wilayah yang merupakan zona merah. Artinya tidak semua wilayah
wajib memakai masker harus ada pengklasifikasian.

Baca Juga :  Warga Diminta Ikuti Imbauan Pemerintah

 

“Misalkan
di daerah perkantoran tertentu atau di daerah kecematan yang di anggap zona
merah. Sehingga itu memudahkan aparat penegak hukum atau pihak terkait untuk
melaksanakan penegakan perbup tersebut,” terang Rahmanto.

 

Politisi
PKB ini juga menyebutkan,  alangkah lebih baik jika Perbup tersebut bisa
tingkatkan menjadi Perda agar mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

“Disamping
pengklasifikasian perlu juga diperkuat sosialisasi menyeluruh

sebelum
Perbup tersebut diterapkan, per wilayah atau pertitik betul-betul yang
diwajibkan yang dianggap rawan seperti pasar maupun tempat umum lainnya,”
tuturnya.

 

Tidak
hanya itu, sosialisasi juga harus didukung oleh alat-alat peraga, seperti
spanduk, baleho, maupun melalui media massa dan radio serta televisi lokal.
supaya pada saat penegakan hukum tentang pendisiplinan tersebut agar tidak ada
lagi alasan masyarakat tidak mengetahui.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Triwulan IV Harus Bisa Maksimal

 

“Kita
akan lihat setelah Perbup pendisiplinan ini ditegakkan  berlaku efektif
atau tidak, Nanti kita akan evaluasi melihat dari tingkat penularan mengalami
penurunan atau kenaikan,” tambahnya.

 

Ia
menambahkan, mengenai sanksi bagi warga yang berkeliaran di tempat umum tanpa
memakai masker, sebelum diterapkan harus disosialisasikan dulu.

 

“Masyarakat
harus diberi pemahaman bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama.
Karena pandemi ini telah mempengaruhi seluruh sisi kehidupan
bermasyarakat,” tukasnya.

 

PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO- Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin mendukung penuh atas kebijakan pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mura dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26
tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

 

Rahmanto
Muhindin menyatakan, legislatif mendukung upaya pemerintah daerah
mendisiplinkan protokol kesehatan dengan menerapkan denda bagi warga yang
indisipliner ketika tidak menggunakan masker sebesar Rp 200 ribu maupun sanksi
sosial.

 

“Kami
sebagai pimpinan DPRD mendukung penuh terkait kebijakan langkah-langkah Pemda
yang mengatur pendisiplinan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Mari
sama-sama kita mematuhi protokol kesehatan,” ujar Rahmanto, Selasa (15/9)

 

Menurut
Ketua DPC PKB Mura ini, dalam Perbup atau SK Bupati tersebut perlu di pertegas
untuk wilayah-wilayah yang merupakan zona merah. Artinya tidak semua wilayah
wajib memakai masker harus ada pengklasifikasian.

Baca Juga :  Warga Diminta Ikuti Imbauan Pemerintah

 

“Misalkan
di daerah perkantoran tertentu atau di daerah kecematan yang di anggap zona
merah. Sehingga itu memudahkan aparat penegak hukum atau pihak terkait untuk
melaksanakan penegakan perbup tersebut,” terang Rahmanto.

 

Politisi
PKB ini juga menyebutkan,  alangkah lebih baik jika Perbup tersebut bisa
tingkatkan menjadi Perda agar mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

“Disamping
pengklasifikasian perlu juga diperkuat sosialisasi menyeluruh

sebelum
Perbup tersebut diterapkan, per wilayah atau pertitik betul-betul yang
diwajibkan yang dianggap rawan seperti pasar maupun tempat umum lainnya,”
tuturnya.

 

Tidak
hanya itu, sosialisasi juga harus didukung oleh alat-alat peraga, seperti
spanduk, baleho, maupun melalui media massa dan radio serta televisi lokal.
supaya pada saat penegakan hukum tentang pendisiplinan tersebut agar tidak ada
lagi alasan masyarakat tidak mengetahui.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Triwulan IV Harus Bisa Maksimal

 

“Kita
akan lihat setelah Perbup pendisiplinan ini ditegakkan  berlaku efektif
atau tidak, Nanti kita akan evaluasi melihat dari tingkat penularan mengalami
penurunan atau kenaikan,” tambahnya.

 

Ia
menambahkan, mengenai sanksi bagi warga yang berkeliaran di tempat umum tanpa
memakai masker, sebelum diterapkan harus disosialisasikan dulu.

 

“Masyarakat
harus diberi pemahaman bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama.
Karena pandemi ini telah mempengaruhi seluruh sisi kehidupan
bermasyarakat,” tukasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru