SAMPIT, PROKALTENG.CO-Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Abdul Kadir. Memberikan apresiasinya kepada Kapolres Kotawaringin Timur beserta jajarannya yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dengan barang bukti yang cukup besar yaitu 1 kilogram dari dua orang terduga bandar narkoba.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Kotim beserta jajaran resnarkoba karena berhasil mengagalkan peredaran narkoba dan berhasil menangkap bandar yang jumlah barang buktinya cukup besar dari dua orang tersangka,” kata Abdul Kadir, (13/11)
Dirinya mengatakan sangat mendukung pihak penegak hukum dalam memberatas narkoba hingga ke akar-akarnya bahkan hingga ke pelosok desa sekalipun, kemudian sebagai efek jera kepada para pelaku dia sepakat bila mana pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Sesuai pasal dan aturan yang ada karena dengan terungkapnya kasus tersebut polres Kotim dinilai sudah menyelamatkan sekitar 5.348 jiwa dari bahaya narkoba jenis sabu,” ucap Abdul Kadir.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan berkaitan dengan hukum apa yang setimpal bila mana perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh 5 orang. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati.
“Kami sangat mendukung kepolisian dalam menerapkan pasal dengan hukum berat karena narkoba ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengacam serta merusak masa depan generasi muda kita nantinya,” tutupnya.(bah/kpg)