27.3 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Perda PLPPB Penting untuk Menjaga Ketahanan Pangan Daerah

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menanggapi positif terkait diajukannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). Karena hal itu dinilai sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

“Kami berharap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bukan hanya sebagai produk hukum yang nantinya sulit untuk dilaksanakan, maka dari itu pemerintah daerah harus fokus bagaimana bisa mendongkrak hasil pertanian di Kabupaten Kotim ini,” kata Ketua Fraksi Demokrat Ir.SP Lumban Gaol, saat dibincangi diruang kerjannya, Selasa (13/9).

Dirinya menyampaikan ada dua kebutuhan yang mendesak untuk peningkatan pertanian di daerah ini yaitu kemudahan mendapatkan pupuk bersubsidi serta kehadiran penyuluh pertanian, karena saat ini masih banyak daerah pedesaan yang sumber daya manusia (SDM) pendukung terutama penyuluh pertaniannya yang masih kosong atau kekurangan SDM penyuluh pertanian. Hal ini berimbas pada beberapa lahan pertanian menjadi tidak produktif.

Baca Juga :  Sebanyak 629 WBP Dapat Remisi, Bupati : Berusaha Keras Memperbaiki Diri

“Yang perlu digarisbawahi adalah perlunya pengawasan khusus pada hal penunjang dalam pertanian, seperti solusi mahalnya harga pupuk serta SDM pendukungnya, yaitu tersedianya penyuluh pertanian untuk bisa mengayomi para petani kita di daerah ini,” ujar Lumban Gaol.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah Kabupaten saat ini dalam menangani kelangkaan dan mahalnya pupuk untuk mendukung kelangsungan para petani, karena pupuk menjadi kebutuhan penting bagi petani berkaitan dengan produktivitas hasil panen.

“Kalau merujuk pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pengajuan peraturan ini sebagai upaya dalam melindungi dan mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, salah satu langkah pemerintah hendaknya fokus pada masalah yang dihadapi petani,”,ucap Lumban Gaol.

Baca Juga :  Pasar Murah Membantu Meringankan Beban Masyarakat

Dirinya juga mencontohkan salah satu Desa yaitu Desa Bapeang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang para petani padi yang mampu panen dua kali dalam setahun, maka hal ini harus di dorong menjadi tiga kali setahun, ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendukung hal tersebut.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menanggapi positif terkait diajukannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB). Karena hal itu dinilai sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah.

“Kami berharap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bukan hanya sebagai produk hukum yang nantinya sulit untuk dilaksanakan, maka dari itu pemerintah daerah harus fokus bagaimana bisa mendongkrak hasil pertanian di Kabupaten Kotim ini,” kata Ketua Fraksi Demokrat Ir.SP Lumban Gaol, saat dibincangi diruang kerjannya, Selasa (13/9).

Dirinya menyampaikan ada dua kebutuhan yang mendesak untuk peningkatan pertanian di daerah ini yaitu kemudahan mendapatkan pupuk bersubsidi serta kehadiran penyuluh pertanian, karena saat ini masih banyak daerah pedesaan yang sumber daya manusia (SDM) pendukung terutama penyuluh pertaniannya yang masih kosong atau kekurangan SDM penyuluh pertanian. Hal ini berimbas pada beberapa lahan pertanian menjadi tidak produktif.

Baca Juga :  Sebanyak 629 WBP Dapat Remisi, Bupati : Berusaha Keras Memperbaiki Diri

“Yang perlu digarisbawahi adalah perlunya pengawasan khusus pada hal penunjang dalam pertanian, seperti solusi mahalnya harga pupuk serta SDM pendukungnya, yaitu tersedianya penyuluh pertanian untuk bisa mengayomi para petani kita di daerah ini,” ujar Lumban Gaol.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah Kabupaten saat ini dalam menangani kelangkaan dan mahalnya pupuk untuk mendukung kelangsungan para petani, karena pupuk menjadi kebutuhan penting bagi petani berkaitan dengan produktivitas hasil panen.

“Kalau merujuk pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pengajuan peraturan ini sebagai upaya dalam melindungi dan mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, salah satu langkah pemerintah hendaknya fokus pada masalah yang dihadapi petani,”,ucap Lumban Gaol.

Baca Juga :  Pasar Murah Membantu Meringankan Beban Masyarakat

Dirinya juga mencontohkan salah satu Desa yaitu Desa Bapeang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang para petani padi yang mampu panen dua kali dalam setahun, maka hal ini harus di dorong menjadi tiga kali setahun, ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendukung hal tersebut.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru