32.7 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Raperda Keolahragaan Kotim Mulai Dibahas

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Keolahragaan.

Pembahasan tersebut dipimpin ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo didampingi wakil ketua Riskon Fabiansyah serta anggota Bepemperda lainnya, sementara dari pemerintah daerah dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotim Wim RK Binung dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim Ahyar umar.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait Raperda keolahragaan agar nantinya menjadi acuan dalam pengembangan keolahragaan yang berkelanjutan.

“Raperda itu perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan, maka kita bahas terlebih dahulu secara bersama-sama sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Handoyo.

Baca Juga :  Dewan Setujui Hasil Evaluasi Raperda APBD 2022

Menurutnya Raperda dibuat dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kabupaten Kotim yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi. Sehingga perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang keolahragaan.

“Penyelenggaraan keolahragaan difungsikan untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik dan olahraga,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan pembangunan dan penyelenggaraan keolahragaan memiliki peran yang sama pentingnya dengan pembangunan di bidang lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lain-lain. Atas dasar itulah, penyelenggaraan dan pembinaannya perlu mendapatkan perhatian yang proporsional.

“Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga,” ucap Handoyo.

Baca Juga :  PBS Diminta Bantu Perbaikan Jalan Penghubung Antardesa dan Kecamatan

Ia mengatakan tujuan lainnya yaitu melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, dan memantapkan daya saing kabupaten ini dalam kompetisi olahraga lingkup kabupaten, provinsi, bahkan tingkat nasional dan internasional. Pengaturan penyelenggaraan keolahragaan meliputi perencanaan, pembinaan dan pengembangan olahraga, tenaga keolahragaan, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga.

“Selain itu penyediaan sarana dan prasarana, industri olahraga, penyelenggaraan dan pembinaan kejuaraan dan festival olahraga, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi olahraga, pengembangan iptek keolahragaan, peran masyarakat dan pelaku usaha, koordinasi, kerjasama, sistem informasi keolahragaan, penghargaan, dan pendanaannya,” jelasnya.(bah).

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Keolahragaan.

Pembahasan tersebut dipimpin ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo didampingi wakil ketua Riskon Fabiansyah serta anggota Bepemperda lainnya, sementara dari pemerintah daerah dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotim Wim RK Binung dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim Ahyar umar.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait Raperda keolahragaan agar nantinya menjadi acuan dalam pengembangan keolahragaan yang berkelanjutan.

“Raperda itu perlu dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan, maka kita bahas terlebih dahulu secara bersama-sama sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda),” kata Handoyo.

Baca Juga :  Dewan Setujui Hasil Evaluasi Raperda APBD 2022

Menurutnya Raperda dibuat dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kabupaten Kotim yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi. Sehingga perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang keolahragaan.

“Penyelenggaraan keolahragaan difungsikan untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik dan olahraga,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan pembangunan dan penyelenggaraan keolahragaan memiliki peran yang sama pentingnya dengan pembangunan di bidang lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian dan lain-lain. Atas dasar itulah, penyelenggaraan dan pembinaannya perlu mendapatkan perhatian yang proporsional.

“Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat yang mengetahui, memahami, mengerti, melaksanakan dan menikmati manfaat olahraga,” ucap Handoyo.

Baca Juga :  PBS Diminta Bantu Perbaikan Jalan Penghubung Antardesa dan Kecamatan

Ia mengatakan tujuan lainnya yaitu melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, dan memantapkan daya saing kabupaten ini dalam kompetisi olahraga lingkup kabupaten, provinsi, bahkan tingkat nasional dan internasional. Pengaturan penyelenggaraan keolahragaan meliputi perencanaan, pembinaan dan pengembangan olahraga, tenaga keolahragaan, pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga.

“Selain itu penyediaan sarana dan prasarana, industri olahraga, penyelenggaraan dan pembinaan kejuaraan dan festival olahraga, standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi olahraga, pengembangan iptek keolahragaan, peran masyarakat dan pelaku usaha, koordinasi, kerjasama, sistem informasi keolahragaan, penghargaan, dan pendanaannya,” jelasnya.(bah).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru