28.6 C
Jakarta
Wednesday, May 8, 2024

Kades Jangan Melakukan Pungutan Berlebihan

SAMPIT,PROKALTENG.CO– Seluruh kepala desa (kades) yang ada di
Kabupaten Kotawaringin Timu (Kotim) diminta agar tidak melakukan pemungutan
yang berlebihan kepada masyarakat dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT).
Pasalnya sudah menjadi tugas seorang kades untuk menerbitkan SKT kepada warga yang
bermohon asalkan tidak tumpang tindih dengan milik orang lain.

“Sepengetahuan saya, kalau biaya pembuatan SKT tidak
sampai jutaan rupiah. Kalau pun harus keluar uang paling tidak untuk memberi
petugas pengukur tanah. Itu pun pada saat cek di lapangan dan tidak ada
batasannya mau memberi berapa tergantung pemilik tanah dan tergantung banyaknya
tim dari desa itu sendiri yang cek di lapangan,” ujar Anggota Komisi I DPRD
Kabupaten Kotim, Khozaini, Jumat (9/4).

Baca Juga :  Jangan Takut Menegakkan Peraturan

Menurutnya, selama ini belum ada aturan yang
melegalkan atas punggutan pembuatan SKT tersebut. Apalagi kalau dihargai sampai
jutaan lebih, dan dasar pungutan pembuatan SKT itu juga belum ada, baik itu
berupa peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup) dan paling
tidak serendah rendahnya peraturan desa (perdes).

“Kami mengingatkan kepada semua kades yang ada di
Kabupaten Kotim agar supaya berhati-hati dalam mengambil tindakan. Jangan sampai
punggutan tersebut menjadi ajang pungutan liar yang bisa berbuntut pada
persoalan hukum,” sampai Khozaini.

Politisi Partai Hanura ini juga mengatakan sebaiknya
hal tersebut menjadi perhatian semua pihak, kalau ke depannya perlu ada semacam
aturan daerah misalnya peraturan desa yang menjadi dasar hukum terkait
pembuatan SKT tersebut sehingga para kepala tidak dikatakan melakukan pungli.

Baca Juga :  Sopir Truk harus Utamakan Kesalamatan Diri dan Pengendara Lainnya

“Kami
harap ke depannya pemerintah Kabupaten Kotim beserta instansi terkait untuk
memikirkan bagaimana mencarikan solusi agar masyarakat tidak terbebani dengan
biaya pembuatan SKT apakah itu nanti melalui perbup atau perdes,”
tutupnya.

SAMPIT,PROKALTENG.CO– Seluruh kepala desa (kades) yang ada di
Kabupaten Kotawaringin Timu (Kotim) diminta agar tidak melakukan pemungutan
yang berlebihan kepada masyarakat dalam pembuatan surat keterangan tanah (SKT).
Pasalnya sudah menjadi tugas seorang kades untuk menerbitkan SKT kepada warga yang
bermohon asalkan tidak tumpang tindih dengan milik orang lain.

“Sepengetahuan saya, kalau biaya pembuatan SKT tidak
sampai jutaan rupiah. Kalau pun harus keluar uang paling tidak untuk memberi
petugas pengukur tanah. Itu pun pada saat cek di lapangan dan tidak ada
batasannya mau memberi berapa tergantung pemilik tanah dan tergantung banyaknya
tim dari desa itu sendiri yang cek di lapangan,” ujar Anggota Komisi I DPRD
Kabupaten Kotim, Khozaini, Jumat (9/4).

Baca Juga :  Jangan Takut Menegakkan Peraturan

Menurutnya, selama ini belum ada aturan yang
melegalkan atas punggutan pembuatan SKT tersebut. Apalagi kalau dihargai sampai
jutaan lebih, dan dasar pungutan pembuatan SKT itu juga belum ada, baik itu
berupa peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup) dan paling
tidak serendah rendahnya peraturan desa (perdes).

“Kami mengingatkan kepada semua kades yang ada di
Kabupaten Kotim agar supaya berhati-hati dalam mengambil tindakan. Jangan sampai
punggutan tersebut menjadi ajang pungutan liar yang bisa berbuntut pada
persoalan hukum,” sampai Khozaini.

Politisi Partai Hanura ini juga mengatakan sebaiknya
hal tersebut menjadi perhatian semua pihak, kalau ke depannya perlu ada semacam
aturan daerah misalnya peraturan desa yang menjadi dasar hukum terkait
pembuatan SKT tersebut sehingga para kepala tidak dikatakan melakukan pungli.

Baca Juga :  Sopir Truk harus Utamakan Kesalamatan Diri dan Pengendara Lainnya

“Kami
harap ke depannya pemerintah Kabupaten Kotim beserta instansi terkait untuk
memikirkan bagaimana mencarikan solusi agar masyarakat tidak terbebani dengan
biaya pembuatan SKT apakah itu nanti melalui perbup atau perdes,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru