27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Jangan Takut Menegakkan Peraturan

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan pemerintah daerah
untuk segera merealisasikan wacana penertiban minuman keras (miras) yang sudah
lama digaungkan sejak Bupati Kotim sebelumnya.

Ketua Komisi II DPRD
Kotim Hj.Darmawati, mengatakan, wacana tersebut tidak kunjung terlaksana hingga
sekarang Bupati Kotim sudah berganti kepemimpinan yang baru. Padahal masyarakat
mengeluhkan maraknya peredaran miras ilegal di daerah ini.

“Kami kembali
mengingatkan agar Bupati Kabupaten Kotim segera melakukan penindakkan terhadap
penjual miras ilegal ini, baik yang menjual tanpa izin maupun yang menjual
dengan kadar alkohol melampaui batas yang di izinkan,” ujar Darmawati,
Rabu (24/3).

Dirinya juga
mengatakan, saat ini peredaran miras di Kabupaten Kotim sudah sangat merajalela,
karena dijual secara terang-terangan sehingga membuat masyarakat resah,
Sehingga perlu ada tindakan tegas dari 
pemerintah daerah.

Baca Juga :  Perda KTR Harus Dijalankan Sesuai Kesepakatan Bersama

“Berdasarkan
peraturan daerah (Perda) miras tahun 2017 pada pasal 26 dan 27, pengawasan dan
penindakkan miras ilegal ini harus dilakukan Bupati Kotim dengan cara membentuk
tim yang terdiri dari beberapa instansi terkait,” terang Darmawati.

Politisi Partai Golkar
ini juga mengatakan beberapa waktu lalu Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor
telah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak
perlu membentuk tim dan langsung turun ke lapangan menindak para penjual miras
ilegal di daerah ini.

“Kalau berdasarkan
Perda miras tidak bisa seperti itu, Satpol PP otomatis tidak berani langsung
turun, Karena kalau sesuai aturan Bupati harus membentuk tim terlebih dahulu.
Mungkin itu salah satu kendala yang selama ini dihadapi Satpol PP sehingga
tidak kunjung ada tindakkan kepada penjual miras ilegal,” ungkap
Darmawati.

Baca Juga :  Pembangunan Sirkuit Belum Memenuhi Target

Ia berharap agar
persoalan ini dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Bupati
Kabupaten Kotim, mengingat hal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah,
tetapi  juga masyarakat kerena mereka
merasa resah dengan adanya penjualan miras secara terang-terangan.

“Jangan takut untuk menegakkan peraturan
yang seharusnya, kalau bukan kita yang peduli akan hal ini siapa lagi. Kasihan
masyarakat akan terkena dampak buruknya, kalau peredaran miras ilegal ini terus
dibiarkan, terutama para remaja yang akan meneruskan pemerintahan ke
depannya,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan pemerintah daerah
untuk segera merealisasikan wacana penertiban minuman keras (miras) yang sudah
lama digaungkan sejak Bupati Kotim sebelumnya.

Ketua Komisi II DPRD
Kotim Hj.Darmawati, mengatakan, wacana tersebut tidak kunjung terlaksana hingga
sekarang Bupati Kotim sudah berganti kepemimpinan yang baru. Padahal masyarakat
mengeluhkan maraknya peredaran miras ilegal di daerah ini.

“Kami kembali
mengingatkan agar Bupati Kabupaten Kotim segera melakukan penindakkan terhadap
penjual miras ilegal ini, baik yang menjual tanpa izin maupun yang menjual
dengan kadar alkohol melampaui batas yang di izinkan,” ujar Darmawati,
Rabu (24/3).

Dirinya juga
mengatakan, saat ini peredaran miras di Kabupaten Kotim sudah sangat merajalela,
karena dijual secara terang-terangan sehingga membuat masyarakat resah,
Sehingga perlu ada tindakan tegas dari 
pemerintah daerah.

Baca Juga :  Perda KTR Harus Dijalankan Sesuai Kesepakatan Bersama

“Berdasarkan
peraturan daerah (Perda) miras tahun 2017 pada pasal 26 dan 27, pengawasan dan
penindakkan miras ilegal ini harus dilakukan Bupati Kotim dengan cara membentuk
tim yang terdiri dari beberapa instansi terkait,” terang Darmawati.

Politisi Partai Golkar
ini juga mengatakan beberapa waktu lalu Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor
telah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak
perlu membentuk tim dan langsung turun ke lapangan menindak para penjual miras
ilegal di daerah ini.

“Kalau berdasarkan
Perda miras tidak bisa seperti itu, Satpol PP otomatis tidak berani langsung
turun, Karena kalau sesuai aturan Bupati harus membentuk tim terlebih dahulu.
Mungkin itu salah satu kendala yang selama ini dihadapi Satpol PP sehingga
tidak kunjung ada tindakkan kepada penjual miras ilegal,” ungkap
Darmawati.

Baca Juga :  Pembangunan Sirkuit Belum Memenuhi Target

Ia berharap agar
persoalan ini dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Bupati
Kabupaten Kotim, mengingat hal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah,
tetapi  juga masyarakat kerena mereka
merasa resah dengan adanya penjualan miras secara terang-terangan.

“Jangan takut untuk menegakkan peraturan
yang seharusnya, kalau bukan kita yang peduli akan hal ini siapa lagi. Kasihan
masyarakat akan terkena dampak buruknya, kalau peredaran miras ilegal ini terus
dibiarkan, terutama para remaja yang akan meneruskan pemerintahan ke
depannya,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru