25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Dewan Nilai Aktivitas Galian C Ilegal di Kotim Perlu Dihentikan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Terkait
diduganya tanah kuburan yang merupakan Aset Daerah yang berada di Jalan
Jenderal Sudirman KM 16, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) Rimbun, meminta kepada pemilik galian C supaya menyelesaikan soal ini
ke pemerintah daerah. Pasalnya lahan tersebut sudah diperuntukkan untuk
pemakaman dan juga merupakan aset daerah.

“Kalau
itu memang benar lahan kuburan sebaiknya setop dulu aktivitas itu. Jangan sampai
nanti pemilik galian ini justru terjerumus ke ranah hukum karena merusak lahan
kuburan yang merupakan aset daerah,” ujar Rimbun saat dibincangi di ruang
kerjannya, Senin (9/11).

Dia juga
mengatakan, pemeritah daerah harus segera mengamankan aset tersebut. Menurutnya
aset pemerintah daerah Kabupaten Kotim masih ada yang belum tertada. Selain itu
tidak ada pengawasan terhadap aset daerah sehingga lahan kuburan tersebut
diduga sampai digali utuk galian C oleh oknum.

Baca Juga :  Pengawasan Terhadap Truk yang Masuk Melintasi Jalan Kota Harus Konsist

“Areal itu
milik pemerintah kabupaten, tetapi karena kurangnya pengawasan dan
inventarisasi, sehingga dengan mudah ada oknum yang memiliki lahan itu dan
diperuntukan untuk galian C,” ucap Rimbun.

Politikus
Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan pemerintah Kabupaten Kotim masih
lemah dalam pengawasan aset daerah  ini. Hal
itu berakibat mudahnya pihak lain memiliki dan mengklaimnya bahkan melakukan
penambangan di area kuburan itu.

“Tata
kelola urusan aset ini memang bukan hal mudah dan memang perlu tenaga serta
anggaran. Tetapi itu harus dilakukan dalam rangka mengamankan aset milik daerah
sehingga tidak mudah lagi berpindah tangan, dan kami sepakat jika areal kuburan
yang saat ini diperbincangkan tersebut segera diselesaikan,” tutupnya.

Baca Juga :  Kebijakan Belajar Tatap Muka Jangan Terburu-buru

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Terkait
diduganya tanah kuburan yang merupakan Aset Daerah yang berada di Jalan
Jenderal Sudirman KM 16, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) Rimbun, meminta kepada pemilik galian C supaya menyelesaikan soal ini
ke pemerintah daerah. Pasalnya lahan tersebut sudah diperuntukkan untuk
pemakaman dan juga merupakan aset daerah.

“Kalau
itu memang benar lahan kuburan sebaiknya setop dulu aktivitas itu. Jangan sampai
nanti pemilik galian ini justru terjerumus ke ranah hukum karena merusak lahan
kuburan yang merupakan aset daerah,” ujar Rimbun saat dibincangi di ruang
kerjannya, Senin (9/11).

Dia juga
mengatakan, pemeritah daerah harus segera mengamankan aset tersebut. Menurutnya
aset pemerintah daerah Kabupaten Kotim masih ada yang belum tertada. Selain itu
tidak ada pengawasan terhadap aset daerah sehingga lahan kuburan tersebut
diduga sampai digali utuk galian C oleh oknum.

Baca Juga :  Pengawasan Terhadap Truk yang Masuk Melintasi Jalan Kota Harus Konsist

“Areal itu
milik pemerintah kabupaten, tetapi karena kurangnya pengawasan dan
inventarisasi, sehingga dengan mudah ada oknum yang memiliki lahan itu dan
diperuntukan untuk galian C,” ucap Rimbun.

Politikus
Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan pemerintah Kabupaten Kotim masih
lemah dalam pengawasan aset daerah  ini. Hal
itu berakibat mudahnya pihak lain memiliki dan mengklaimnya bahkan melakukan
penambangan di area kuburan itu.

“Tata
kelola urusan aset ini memang bukan hal mudah dan memang perlu tenaga serta
anggaran. Tetapi itu harus dilakukan dalam rangka mengamankan aset milik daerah
sehingga tidak mudah lagi berpindah tangan, dan kami sepakat jika areal kuburan
yang saat ini diperbincangkan tersebut segera diselesaikan,” tutupnya.

Baca Juga :  Kebijakan Belajar Tatap Muka Jangan Terburu-buru

Terpopuler

Artikel Terbaru