25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Kebijakan Belajar Tatap Muka Jangan Terburu-buru

SAMPIT,KALTENGPOS.CO–Pemerintah
daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membuka kembali pembelajaran
tatap muka yang dimulai dengan Sekolah Menengah Tingakat Pertama (SMP). Baru
satu sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka yaitu SMPN 10 Sampit di
Desa Bapeang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur meminta kepada
pemerintah daerah jangan terlalu terburu-buru untuk memutuskan terkait sekolah
dengan tatap muka. Sebaiknya harus dipelajari lagi terlebih dahulu Surat
Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada
pertengahan Juni 2020 dan masih belum dicabut.

“Kami berharap pemerintah jangan buru-buru dulu sekolah
dibuka atau menghadirkan siswa-siswi seketika tanggal sekian. Lihat dulu
situasi dan kondisinya, karena ditingkat nasional saja belum memutuskan untuk
sekolah tatap muka. Apalagi SKB empat menteri belum dicabut,” tegas
Rudianur, Rabu (4/11).

Baca Juga :  Dinkes Diingatkan Selalu Pembinaan dan Monitor Petugas Medis

Menurutnya dalam wacana sekolah tatap muka itu pemerintah
daerah sendiri telah menetapkan akan melakukan pembelajaran tatap muka di
sekolah  dimulai pada tanggal 9 November
2020 nanti. Bagi sekolah-sekolah yang sudah siap dan memenuhi pesyaratan serta
mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim.

“Kami hanya mengingatkan agar pemerintah daerah jangan
terburu-buru mengambil keputusan untuk membuka kembali sekolah dengan tatap
muka, karena saat ini Kabupaten Kotim masih belum aman dari penyebaran virus yang
mematikan itu,” ujar Rudianur.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan pemerintah
daerah jangan hanya mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan pihak DPRD
Kabupaten Kotim. Dewan tidak ingin keputusan tersebut menjadikan klaster baru.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Tingkatkan Pelatihan Ekonomi Digital

“Kami berharap jangan sampai ada keputusan sepihak itu
nanti ada klaster baru muncul. Karena berdasarkan protokol kesehatan, jarak
aman itu 1,5 meter. Kalau sekolah tatap muka dilakukan artinya tidak semua
siswa-siswi tertampung. Bisa jadi nanti akan ada siswa-siswi yang belajar di luar
ruangan. Ini juga harus diperhitungkan dan diantisipasi,” ungkap Rudianur.

Dia meminta agar pemerintah daerah kembali mempelajari hal
masalah kebijakan tersebut, apakah sudah aman dilakukan atau tidak. Mengingat
masih ada guru dan para orang tua siswa-siswi yang juga belum setuju
dilakukannya pembelajaran tatap muka karena mereka masih was-was terhadap
penularan Covid- 19.

“Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka
kegitan sekolah dengan tatap muka harus dipelajari terlebih dahulu dengan
melibatkan semua pihak, sehingga ke depannya nanti tidak saling
menyalahkan,” tuturnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO–Pemerintah
daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membuka kembali pembelajaran
tatap muka yang dimulai dengan Sekolah Menengah Tingakat Pertama (SMP). Baru
satu sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka yaitu SMPN 10 Sampit di
Desa Bapeang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur meminta kepada
pemerintah daerah jangan terlalu terburu-buru untuk memutuskan terkait sekolah
dengan tatap muka. Sebaiknya harus dipelajari lagi terlebih dahulu Surat
Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada
pertengahan Juni 2020 dan masih belum dicabut.

“Kami berharap pemerintah jangan buru-buru dulu sekolah
dibuka atau menghadirkan siswa-siswi seketika tanggal sekian. Lihat dulu
situasi dan kondisinya, karena ditingkat nasional saja belum memutuskan untuk
sekolah tatap muka. Apalagi SKB empat menteri belum dicabut,” tegas
Rudianur, Rabu (4/11).

Baca Juga :  Dinkes Diingatkan Selalu Pembinaan dan Monitor Petugas Medis

Menurutnya dalam wacana sekolah tatap muka itu pemerintah
daerah sendiri telah menetapkan akan melakukan pembelajaran tatap muka di
sekolah  dimulai pada tanggal 9 November
2020 nanti. Bagi sekolah-sekolah yang sudah siap dan memenuhi pesyaratan serta
mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim.

“Kami hanya mengingatkan agar pemerintah daerah jangan
terburu-buru mengambil keputusan untuk membuka kembali sekolah dengan tatap
muka, karena saat ini Kabupaten Kotim masih belum aman dari penyebaran virus yang
mematikan itu,” ujar Rudianur.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan pemerintah
daerah jangan hanya mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan pihak DPRD
Kabupaten Kotim. Dewan tidak ingin keputusan tersebut menjadikan klaster baru.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Tingkatkan Pelatihan Ekonomi Digital

“Kami berharap jangan sampai ada keputusan sepihak itu
nanti ada klaster baru muncul. Karena berdasarkan protokol kesehatan, jarak
aman itu 1,5 meter. Kalau sekolah tatap muka dilakukan artinya tidak semua
siswa-siswi tertampung. Bisa jadi nanti akan ada siswa-siswi yang belajar di luar
ruangan. Ini juga harus diperhitungkan dan diantisipasi,” ungkap Rudianur.

Dia meminta agar pemerintah daerah kembali mempelajari hal
masalah kebijakan tersebut, apakah sudah aman dilakukan atau tidak. Mengingat
masih ada guru dan para orang tua siswa-siswi yang juga belum setuju
dilakukannya pembelajaran tatap muka karena mereka masih was-was terhadap
penularan Covid- 19.

“Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka
kegitan sekolah dengan tatap muka harus dipelajari terlebih dahulu dengan
melibatkan semua pihak, sehingga ke depannya nanti tidak saling
menyalahkan,” tuturnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru