SAMPIT,
PROKALTENG.COโ
Kasus sengketa antara perusahan dan masyarakat lokal masih saja terjadi. Bahkan
hingga saat ini sebagian masih belum terselesaikan seperti yang baru terjadi
masyarakat Desa Pahirangan Kecamatan Mentaya Hulu dengan perusahaan perkebunan
sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA).
Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H.Rudianur, mengatakan, potensi sengketa
antara perusahaan dan masyarakat di daerah ini masih terjadi, karena pihak
perusahaan tidak merialisasikan kewajiban plasma 20 persen terhadap warga
sekitar perusahaan.
โKami meminta
pemerintah Kabupaten Kotim mengulas
kembali pernyataan sikap dari sejumlah perusahaan perkebunan yang siap
merealisasikan kewajiban plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka,
pada tahun 2010 lalu,โ ujarnya, Senin (8/2).
Menurut Rudianur waktu
itu direktur utama perusahaan semuanya bersedia membangun kebun plasma,
tetapi pada perjalanannya, kewajiban dan realisasi terhadap surat
pernyataan itu sebagian perusahaan masih belum menjalankannya.
รขโฌลPeryataan itu sudah 10
tahun kebun plasma yang dijanjikan oleh perusahan sebesar 20 persen masih tidak
dijalankan, sekarang bagaimana sikap pemerintah kabupaten bersama pemprov untuk
menuntut pelaksanaan plasma itu,โ ucapnya.
Dirinya juga mengatakan
masyarakat terus menuntut realisasi plasma kerena sudah sesuai aturan yang
berlaku, maka dari itu pemerintah Kabupaten Kotim diharapkan lebih pro kepada
masyarakat, karena harapan masyarakat itu sendiri hanya dengan pemerintah.
Sehingga pemerintah jangan terkesan lepas tangan begitu saja.
โPerusahaan
perkebunan juga jangan hanya berkomitmen, sementara realiasi tidak ada,
maka dari itu kami meminta pemerintah Kabupaten Kotim juga harus bersikap
tegas,โ tegas Rudianur.
Politiku dari Partai
Golkar ini juga mengatakan, konflik antarperusahaan dan warga lokal itu harus
dicegah. Dia tidak bisa membayangkan kalau permasalahan itu terjadi secara
masif. Pasalnya, itu akan menganggu investasi sekaligus kekondusifan daerah
ini.
โBermacam masalah
yang terjadi antara perusahaan dan warga masyarakat, mulai dari realisasi
kewajiban plasma, sengketa lahan antara perusahaan dengan perorangan dan
kelompok tani, serta penggarapan lahan masyarakat di luar izin HGU ,โ
sampai Rudianur.