SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie didampingi wakil ketua I H.Rudianur dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, sementara dari pihak eksekutif di hadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati dan sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah itu sudah selesai dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan rapat paripurna ini sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dengan eksekutif.
"Kami berharap raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah, segera dilanjutkan prosesnya sehingga peraturan daerah itu sudah memiliki payung dan dapat diterapkan oleh pemerintah daerah," kata Rinie, Senin (11/10).
Sebelumnya, juga sudah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kemudian dilanjutkan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD setempat dan dilanjutkan penandatanganan bersama.
Sementara Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dalam pidatonya yang disampaikan Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan terima kasih kepada anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotim atas penyampaian pendapat akhir terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut. Karena Peraturan daerah ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.
"Untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, perlu adanya penyediaan cadangan pangan di kabupaten yang merupakan bagian dari subsistem cadangan pangan nasional, untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan, yaitu setiap kabupaten harus memiliki cadangan pangan sebanyak minimal 100 ton setara beras," sampai Irawati.
Ia juga memyampaikan peraturan mengenai cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat.
Pengelolaan cadangan pangan kabupaten perlu sinergi, satu pemahaman dan komitmen bersama, khususnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan yang diatur dalam peraturan daerah agar jumlah stok cadangan beras pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman.