26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Anggota DPRD Memundurkan Diri

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dua orang anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk
maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Kabupaten Kotim periode
2020-2025
resmi mengundurkan diri. Mereka adalah Muhammad
Rudini Darwan Ali dan Muhammad Arsyad.

 

Sekretaris DPRD Kotawaringin
Timur, Ir Bima Ekawardhana mengatakan keduanya sudah mengajukan pengunduran
diri. Proses selanjutnya, berkas pengunduran diri dan sekaligus berkas usulan pergantian
antar waktu (PAW) dengan surat pengantar dari bupati, diteruskan ke gubernur melalui
Biro Pemerintahan untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan PAW.

“Mereka berdua sudah
mengajukan pengunduran diri, dan berkas pengunduran dirinya sudah,” ujar
Bima Minggu (6/9).

Menurut Bima, M Rudini
merupakan legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat Wakil
Ketua II DPRD Kabupaten Kotim sedangkan Muhammad Arsyad adalah legislator dari
Partai Golkar yang menjabat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  RDP, Dewan Minta Pihak PDAM Tinjau Kembali Kenaikan Tarif

“Rudini maju sebagai
calon bupati berpasangan dengan H Samsudin sebagai calon wakil bupati,
sementara Arsyad maju sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati
Suprianti Rambat dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember nanti,”
sampinya.

 

Bima juga mengatakan
sesuai aturan, mereka berdua harus mundur dari jabatan mereka sebagai anggota
DPRD. Surat pengunduran diri tersebut menjadi salah satu syarat dalam
pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

M Rudini membenarkan
dirinya sudah mengundurkan diri dari DPRD. Selain merupakan syarat wajib dalam
pencalonan, ini merupakan komitmennya dalam menjalankan amanah untuk maju dalam
pilkada untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

 

“Pengunduran diri
itu sudah saya ajukan. Itu pasti saya lakukan karena saya ingin mengikuti pesta
demokrasi ini dengan mematuhi aturan. Mudah-mudahan keputusan ini diridhai
Allah dan apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk kabupaten agar lebih maju
lagi dapat terwujud,” harap Rudini

Baca Juga :  Tingkat Angka Pengangguran di Kotim Cukup Tinggi, Ini yang Harus Dila

 

Dengan mundurnya
Rudini dan Arsyad maka akan dilakukan PAW untuk mengisi kekosongan dua kursi
yang mereka tinggalkan. Prosesnya harus melalui pengusulan oleh partai politik
masing-masing yang kemudian diproses dan ditetapkan oleh pihak KPU.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dua orang anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk
maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Kabupaten Kotim periode
2020-2025
resmi mengundurkan diri. Mereka adalah Muhammad
Rudini Darwan Ali dan Muhammad Arsyad.

 

Sekretaris DPRD Kotawaringin
Timur, Ir Bima Ekawardhana mengatakan keduanya sudah mengajukan pengunduran
diri. Proses selanjutnya, berkas pengunduran diri dan sekaligus berkas usulan pergantian
antar waktu (PAW) dengan surat pengantar dari bupati, diteruskan ke gubernur melalui
Biro Pemerintahan untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan PAW.

“Mereka berdua sudah
mengajukan pengunduran diri, dan berkas pengunduran dirinya sudah,” ujar
Bima Minggu (6/9).

Menurut Bima, M Rudini
merupakan legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjabat Wakil
Ketua II DPRD Kabupaten Kotim sedangkan Muhammad Arsyad adalah legislator dari
Partai Golkar yang menjabat anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  RDP, Dewan Minta Pihak PDAM Tinjau Kembali Kenaikan Tarif

“Rudini maju sebagai
calon bupati berpasangan dengan H Samsudin sebagai calon wakil bupati,
sementara Arsyad maju sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati
Suprianti Rambat dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember nanti,”
sampinya.

 

Bima juga mengatakan
sesuai aturan, mereka berdua harus mundur dari jabatan mereka sebagai anggota
DPRD. Surat pengunduran diri tersebut menjadi salah satu syarat dalam
pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

M Rudini membenarkan
dirinya sudah mengundurkan diri dari DPRD. Selain merupakan syarat wajib dalam
pencalonan, ini merupakan komitmennya dalam menjalankan amanah untuk maju dalam
pilkada untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

 

“Pengunduran diri
itu sudah saya ajukan. Itu pasti saya lakukan karena saya ingin mengikuti pesta
demokrasi ini dengan mematuhi aturan. Mudah-mudahan keputusan ini diridhai
Allah dan apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk kabupaten agar lebih maju
lagi dapat terwujud,” harap Rudini

Baca Juga :  Tingkat Angka Pengangguran di Kotim Cukup Tinggi, Ini yang Harus Dila

 

Dengan mundurnya
Rudini dan Arsyad maka akan dilakukan PAW untuk mengisi kekosongan dua kursi
yang mereka tinggalkan. Prosesnya harus melalui pengusulan oleh partai politik
masing-masing yang kemudian diproses dan ditetapkan oleh pihak KPU.

Terpopuler

Artikel Terbaru