28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

37 Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief
Budiman mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada
2020 telah ditutup pada Minggu (6/9) pukul 24.00.

“Jumlah bakal pasangan calon yang
telah diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) hingga pukul 24.00 sebanyak 687,” ujar Arief
kepada wartawan, Senin (7/9).

Sebanyak 678 pasangan calon
kepala daerah rinciannya adalah jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur sebanyak 22.

Kemudian jumlah bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570.

Selanjutnya, jumlah bakal
pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95. Sementara, jumlah
bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141.

Baca Juga :  Menang di 8 Kabupaten, Abdul Razak : Insyaallah Kita Mengawal Kemenang

Di sisi lain, jumlah bakal
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
sebanyak 626. Dan, jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan
sebanyak 61.

“Selanjutnya rincian data
tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id,” imbuh
Arief.

Arief menambahkan, setelah
tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota
akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan
calon yang telah diterima pendaftarannya.

Berdasar data sementara yang
berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota,
bakal calon yang dinyatakan positif usai pemeriksaan swab test sebanyak 37 dari
21 provinsi.

Namun demikian, Arief tidak
menjelaskan mana saja calon kepala daerah yang dinyatakan positif virus Korona
atau Covid-19 ini.

Baca Juga :  Kewajiban Perusahaan Memberikan THR Sudah Dipenuhi

“Jadi 37 orang yang kami
kumpulkan datanya dari 21 provinsi ini,” katanya.

Arief menuturkan, untuk bakal
pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga
kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk 28 daerah yang terdapat
satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten dan kota akan membuka pendaftaran
kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.

“KPU mengingatkan kembali kepada
partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan
protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap pelaksanaan
tahapan Pilkada 2020,” pungkasnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief
Budiman mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada
2020 telah ditutup pada Minggu (6/9) pukul 24.00.

“Jumlah bakal pasangan calon yang
telah diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) hingga pukul 24.00 sebanyak 687,” ujar Arief
kepada wartawan, Senin (7/9).

Sebanyak 678 pasangan calon
kepala daerah rinciannya adalah jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur sebanyak 22.

Kemudian jumlah bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570.

Selanjutnya, jumlah bakal
pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95. Sementara, jumlah
bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141.

Baca Juga :  Menang di 8 Kabupaten, Abdul Razak : Insyaallah Kita Mengawal Kemenang

Di sisi lain, jumlah bakal
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
sebanyak 626. Dan, jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan
sebanyak 61.

“Selanjutnya rincian data
tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id,” imbuh
Arief.

Arief menambahkan, setelah
tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota
akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan
calon yang telah diterima pendaftarannya.

Berdasar data sementara yang
berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota,
bakal calon yang dinyatakan positif usai pemeriksaan swab test sebanyak 37 dari
21 provinsi.

Namun demikian, Arief tidak
menjelaskan mana saja calon kepala daerah yang dinyatakan positif virus Korona
atau Covid-19 ini.

Baca Juga :  Kewajiban Perusahaan Memberikan THR Sudah Dipenuhi

“Jadi 37 orang yang kami
kumpulkan datanya dari 21 provinsi ini,” katanya.

Arief menuturkan, untuk bakal
pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga
kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk 28 daerah yang terdapat
satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten dan kota akan membuka pendaftaran
kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.

“KPU mengingatkan kembali kepada
partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan
protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap pelaksanaan
tahapan Pilkada 2020,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru