26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kewajiban Perusahaan Memberikan THR Sudah Dipenuhi

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Menjelang hari raya Idulfi tri 1443 H beberapa waktu lalu, semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan telah diingatkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

“Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR yang telah diatur oleh undang-undang tenaga kerja sudah dipenuhi semua,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan, Kamis (12/5).

Diungkapkan Hariawan, THR sudah diberikan pihak perusahaan sebelum hari raya Idulfi tri beberapa waktu lalu. Bahkan perusahaan juga sudah melaporkan bukti pembayaran THR kepada pihaknya.

“Di sisi lain, kami sebelumnya juga sudah membuka posko pengaduan untuk masalah THR ini. Sampai sekarang, tidak ada laporan terkait hal ini,” ungkap Hariawan.

Baca Juga :  Soal Napi Kabur, SW Minta Lapas Lakukan Investigasi

Dengan dibayarnya kewajiban perusahaan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan dia memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua PBS yang ada di Kabupaten Katingan. Sebab ini sudah menjadi hak bagi para karyawan yang wajib diberikan untuk membantu dalam rangka perayaan hari besar keagamaan.

“Harapan kami PBS, tetap patuh terhadap segala macam aturan dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Sebab jika tidak, tentu akan ada sanksi yang diberikan bagi PBS jika melakukan pelanggaran,” H Hariawan tandasnya. (eri/art)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Menjelang hari raya Idulfi tri 1443 H beberapa waktu lalu, semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan telah diingatkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

“Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR yang telah diatur oleh undang-undang tenaga kerja sudah dipenuhi semua,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan, Kamis (12/5).

Diungkapkan Hariawan, THR sudah diberikan pihak perusahaan sebelum hari raya Idulfi tri beberapa waktu lalu. Bahkan perusahaan juga sudah melaporkan bukti pembayaran THR kepada pihaknya.

“Di sisi lain, kami sebelumnya juga sudah membuka posko pengaduan untuk masalah THR ini. Sampai sekarang, tidak ada laporan terkait hal ini,” ungkap Hariawan.

Baca Juga :  Soal Napi Kabur, SW Minta Lapas Lakukan Investigasi

Dengan dibayarnya kewajiban perusahaan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan dia memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua PBS yang ada di Kabupaten Katingan. Sebab ini sudah menjadi hak bagi para karyawan yang wajib diberikan untuk membantu dalam rangka perayaan hari besar keagamaan.

“Harapan kami PBS, tetap patuh terhadap segala macam aturan dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Sebab jika tidak, tentu akan ada sanksi yang diberikan bagi PBS jika melakukan pelanggaran,” H Hariawan tandasnya. (eri/art)

Terpopuler

Artikel Terbaru