Site icon Prokalteng

Regulasi Raperda Pajak dan Retribusi Harus Jelas

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotim Dadang Siswanto

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyampai pandangannya, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah, yakni Raperda pajak dan retribusi.

Perlu pembahasan yang jelas terkaiat regulasinya sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim.

“Pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah .Yang mana Pajak Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang.(UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan),” kata ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotim Dadang Siswanto, Senin (6/3).

Menurutnya Ranperda pajak dan retribusi ini menjadi tugas dan tanggung jawab DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda serta banyak pajak dan retribusi daerah yang akan terus digali untuk meningkatkan pendapatan daerah seperti perkebunan sawit dan pertambangan yang ada di Kabupaten Kotim.

“Retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), Oleh karena itu peran retribusi daerah sudah saatnya dimaknai sebagai pelayanan publik untuk mengukur aktifitas ekonomi masyarakat. Dan sebagai fungsi pengendalian dampak pembangunan di masyarakat yang ada di Kabupaten Kotim,” ujar Dadang.

Dirinya mengatakan, di tengah keterbatasan pembiayaan pembanguanan sudah seharusnya peran swasta lebih didorong untuk membiayai pembangunan sehingga berdampak terhadap penciptaan lapangan pekerjaan di Kabupaten Kotim ini. “Kami Fraksi PAN berharap peran pemerintah daerah agar lebih optimal dalam hal pengawasan pembangunan di Kabupaten Kotim,

Ada beberapa saran, masukan dan pertanyaan dari fraksi kami terkait retribusi izin mendirikan bangunan khusus rumah tinggal terutama masyarakat yang kurang mampu agar dihapuskan atau dikenakan tarif nol rupiah sebagai bentuk bantuan kita terhadap masyarakat yang kurang mampu,” pintanya

Dia mengatakan mengenai retribusi perparkiran, mohon penjelasan regulasi retribusi perparkiran di Kabupaten Kotim ini, karena ada beberapa tempat di daerah kita yang terdapat pemungutan liar di luar dari pantauan pemerintah daerah.(bah/ans/kpg)

Exit mobile version