28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Aturan Baru! Biaya Retribusi Uji KIR di Palangka Raya Naik Mulai Bulan Ini

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menerbitkan peraturan daerah (perda) terbaru terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR). Perda tersebut, termuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022.

“Dengan terbitnya peraturan daerah nomor 6 tahun 2022 menggantikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah, maka terhitung mulai tanggal 1 September 2022, retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji kir akan disesuaikan dengan perda baru,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Kamis (15/9).

Dalam perda terbaru, biaya retribusi uji jasa uji untuk mobil bus berkapasitas tempat duduk 13 sampai 25 buah sebesar Rp105.000. Naik dari perda sebelumnya sebesar Rp60.000. Sedangkankan bus berkapasitas tempat duduk 26 ke atas, dipatok sebesar Rp150.000 naik dari sebelummya Rp100.000. Lalu untuk bus berkapasitas tempat duduk 12 dihapuskan aturan biayanya dari sebelumnya Rp50.000.

Baca Juga :  Bupati Kotim akan Temui Menteri Perhubungan, Ini Agendanya

Sementara untuk mobil barang, mobil yang jumlah berat bruto (JBB) sampai dengan 3.500 kg dalam perda barunya mematok sebesar Rp95.000 yang sebelummya Rp50.000. Sedangkan mobil JBB dari 3.501 kg sampai 8.000 kg, kini dipatok Rp105.000 dari sebelumnya Rp60.000. Lalu mobil JBB dari 8.001 kg sampai 14.000 kg dipatok sebesar Rp150.000 dari sebelumnya Rp100.000. Dan mobil JBB diatas 14.000 dipatok Rp200.000 dari sebelumnya Rp150.000.

Untuk mobil penumpang, mobil roda empat dikenakan biaya sebesar Rp95.000 dari sebelumnya Rp35.000. Sedangkan roda tiga biayanya kini Rp30.000 dari sebelumnya Rp20.000.

Selanjutnya untuk kereta gandeng, kini dikenakan biaya sebesar Rp130.000 dari sebelumnya Rp100.000. Kendaraan khusus dikenakan biaya Rp200.000 dari sebelumnya Rp100.000.  Kereta tempelan dikenakan biaya Rp130.000 dari sebelumnya Rp100.000.

Baca Juga :  Regulasi Raperda Pajak dan Retribusi Harus Jelas

Tak hanya itu, untk kendaraan pribadi dengan hanya menguji emisi kini dikenakan biaya Rp15.000 dari sebelumnya Rp10.000, dan kendaraan roda dua sebesar Rp10.000 dari sebelunya Rp5.000.

Terkait biaya administrasi, dalam perda baru menetapkan biaya tanda bukti lulus 1  set dengan tarif Rp25.000 dan numpang uji Rp25.000.

Sedangkan biaya pemeriksaan fisik penghapusan kendaraan dari mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandeng, kereta tempelan, kendaraan khusus, dikenakan biaya Rp50.000 dan  kendaraan bermotor roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp40.000.

Sedangkan biaya retribusi uji ulang, dari mobil bus dan barang dikenakan biaya Rp40.000. Sedangkan kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000. Untuk mobil penumpang umun roda empat dikenakan biaya Rp30.000 dan roda tiga dikenakan biaya Rp25.000.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menerbitkan peraturan daerah (perda) terbaru terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR). Perda tersebut, termuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022.

“Dengan terbitnya peraturan daerah nomor 6 tahun 2022 menggantikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah, maka terhitung mulai tanggal 1 September 2022, retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji kir akan disesuaikan dengan perda baru,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Kamis (15/9).

Dalam perda terbaru, biaya retribusi uji jasa uji untuk mobil bus berkapasitas tempat duduk 13 sampai 25 buah sebesar Rp105.000. Naik dari perda sebelumnya sebesar Rp60.000. Sedangkankan bus berkapasitas tempat duduk 26 ke atas, dipatok sebesar Rp150.000 naik dari sebelummya Rp100.000. Lalu untuk bus berkapasitas tempat duduk 12 dihapuskan aturan biayanya dari sebelumnya Rp50.000.

Baca Juga :  Bupati Kotim akan Temui Menteri Perhubungan, Ini Agendanya

Sementara untuk mobil barang, mobil yang jumlah berat bruto (JBB) sampai dengan 3.500 kg dalam perda barunya mematok sebesar Rp95.000 yang sebelummya Rp50.000. Sedangkan mobil JBB dari 3.501 kg sampai 8.000 kg, kini dipatok Rp105.000 dari sebelumnya Rp60.000. Lalu mobil JBB dari 8.001 kg sampai 14.000 kg dipatok sebesar Rp150.000 dari sebelumnya Rp100.000. Dan mobil JBB diatas 14.000 dipatok Rp200.000 dari sebelumnya Rp150.000.

Untuk mobil penumpang, mobil roda empat dikenakan biaya sebesar Rp95.000 dari sebelumnya Rp35.000. Sedangkan roda tiga biayanya kini Rp30.000 dari sebelumnya Rp20.000.

Selanjutnya untuk kereta gandeng, kini dikenakan biaya sebesar Rp130.000 dari sebelumnya Rp100.000. Kendaraan khusus dikenakan biaya Rp200.000 dari sebelumnya Rp100.000.  Kereta tempelan dikenakan biaya Rp130.000 dari sebelumnya Rp100.000.

Baca Juga :  Regulasi Raperda Pajak dan Retribusi Harus Jelas

Tak hanya itu, untk kendaraan pribadi dengan hanya menguji emisi kini dikenakan biaya Rp15.000 dari sebelumnya Rp10.000, dan kendaraan roda dua sebesar Rp10.000 dari sebelunya Rp5.000.

Terkait biaya administrasi, dalam perda baru menetapkan biaya tanda bukti lulus 1  set dengan tarif Rp25.000 dan numpang uji Rp25.000.

Sedangkan biaya pemeriksaan fisik penghapusan kendaraan dari mobil bus, mobil barang, mobil penumpang umum, kereta gandeng, kereta tempelan, kendaraan khusus, dikenakan biaya Rp50.000 dan  kendaraan bermotor roda dua dan tiga dikenakan biaya Rp40.000.

Sedangkan biaya retribusi uji ulang, dari mobil bus dan barang dikenakan biaya Rp40.000. Sedangkan kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dikenakan biaya Rp50.000. Untuk mobil penumpang umun roda empat dikenakan biaya Rp30.000 dan roda tiga dikenakan biaya Rp25.000.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru