27.9 C
Jakarta
Monday, October 14, 2024

Tindak Tegas PBS yang Garap Lahan di Luar HGU

SAMPIT. PROKALTENG.CO– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi, mendorong pemerintah daerah supaya memberikan tidakan tegas terhadap perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak  dibidang perkebunan kelapa sawit yang berani menggarap lahan melebihi hak guna usaha (HGU) yang diberikan oleh pemerintah daerah maupun provinsi.

“Kami banyak menerima laporan atau informasi ada sejumlah PBS yang sengaja menggarap lahan melebihi HGU nya dan itu disinyalir sudah sejak lama terjadi bahkan luasan hingga mencapai puluhan ribu hektare, karena itu sudah melanggar aturan maka pemerintah daerah diharapan untuk memberikan tindak terhadap perusahaan tersebut,” kata Abadi, Selasa (4/10).

Menurutny,a saat ini banyak masyarakat yang menuntut terhadap pola kemitraan dengan pihak perusahaan yaitu plasma tidak dipenuhi oleh perusahaan, ketika ada tuntutan plasma setiap PBS selalu menyatakan siap asalkan ada lahannya, dan  masyarakat disuruh menyediakan lahan sementara lahan mereka juga pun belum tentu semuanya legal bisa saja itu banyak diluar HGU.

Baca Juga :  Tingkatkan Keaktifan Kehadiran, Komunikasi dan Sinergi Sesama Legislator

“Data yang kami ketahui di Kabupaten Kotim ternyata masih banyak lahan di luar HGU yang digarap oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, bahkan satu perusahaan saja bisa mencapai ribuan hektare lahan yang digarap diluar HGU,” ujar Abadi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotim ini mengatakan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto Sabran beberapa waktu lalu juga sudah secara terang terangan akan mencabut izin PBS yang tidak membangun pola kemitraan (plasma) dengan warga sekitar dimana perusahaan itu berada.

“Saya harap ini jadi perhatian Gubernur Kalteng. Dan kami meminta pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan evaluasi ijin HGU perusahaan yang ada di daerah ini, apabila ditemukan lahan diluar HGu maka itu bisa dijadikan lahan plasma masyarakat, sehingga apa yang di harapkan masyarakat dapat terwujud,” tutupnya.

Baca Juga :  Jaga Kestabilan Harga, Awasi Pasokan dan Ketersediaan Stok

SAMPIT. PROKALTENG.CO– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi, mendorong pemerintah daerah supaya memberikan tidakan tegas terhadap perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak  dibidang perkebunan kelapa sawit yang berani menggarap lahan melebihi hak guna usaha (HGU) yang diberikan oleh pemerintah daerah maupun provinsi.

“Kami banyak menerima laporan atau informasi ada sejumlah PBS yang sengaja menggarap lahan melebihi HGU nya dan itu disinyalir sudah sejak lama terjadi bahkan luasan hingga mencapai puluhan ribu hektare, karena itu sudah melanggar aturan maka pemerintah daerah diharapan untuk memberikan tindak terhadap perusahaan tersebut,” kata Abadi, Selasa (4/10).

Menurutny,a saat ini banyak masyarakat yang menuntut terhadap pola kemitraan dengan pihak perusahaan yaitu plasma tidak dipenuhi oleh perusahaan, ketika ada tuntutan plasma setiap PBS selalu menyatakan siap asalkan ada lahannya, dan  masyarakat disuruh menyediakan lahan sementara lahan mereka juga pun belum tentu semuanya legal bisa saja itu banyak diluar HGU.

Baca Juga :  Tingkatkan Keaktifan Kehadiran, Komunikasi dan Sinergi Sesama Legislator

“Data yang kami ketahui di Kabupaten Kotim ternyata masih banyak lahan di luar HGU yang digarap oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, bahkan satu perusahaan saja bisa mencapai ribuan hektare lahan yang digarap diluar HGU,” ujar Abadi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotim ini mengatakan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah H.Sugianto Sabran beberapa waktu lalu juga sudah secara terang terangan akan mencabut izin PBS yang tidak membangun pola kemitraan (plasma) dengan warga sekitar dimana perusahaan itu berada.

“Saya harap ini jadi perhatian Gubernur Kalteng. Dan kami meminta pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan evaluasi ijin HGU perusahaan yang ada di daerah ini, apabila ditemukan lahan diluar HGu maka itu bisa dijadikan lahan plasma masyarakat, sehingga apa yang di harapkan masyarakat dapat terwujud,” tutupnya.

Baca Juga :  Jaga Kestabilan Harga, Awasi Pasokan dan Ketersediaan Stok

Terpopuler

Artikel Terbaru