KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (20/7/2026). Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan penyempurnaan sebelum raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Abdullah, S.E., dan dihadiri anggota Pansus III bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Abdullah menjelaskan, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak konsumsi rokok dan produk tembakau,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok diperluas. Raperda tidak hanya mengatur rokok konvensional, tetapi juga memasukkan rokok elektronik sebagai objek pengaturan.
Selain itu, aturan tersebut mencakup kawasan taman ramah anak, pembatasan penjualan rokok, serta pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Sejumlah anggota DPRD turut menyoroti potensi berkurangnya pendapatan daerah dari sektor iklan rokok. Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa beban pembiayaan penyakit akibat konsumsi rokok jauh lebih besar dibandingkan pemasukan yang diperoleh dari iklan produk tembakau.
Beban tersebut tidak hanya berasal dari tingginya biaya pelayanan kesehatan, tetapi juga dampak ekonomi akibat menurunnya produktivitas masyarakat karena sakit, kecacatan hingga kematian dini. Kondisi itu dinilai lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi dari sektor iklan produk tembakau.
Raperda tersebut juga mengatur larangan penjualan rokok melalui media sosial. Sementara penjualan melalui platform e-commerce masih diperbolehkan dengan syarat menerapkan sistem verifikasi usia pembeli.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegakan aturan diterapkan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang melanggar ketentuan.
Pansus III juga memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi raperda. Di antaranya mengembalikan frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, menyesuaikan ketentuan radius pemasangan iklan luar ruang, menghapus ketentuan pidana pada Pasal 30, serta menyesuaikan besaran denda pada Pasal 36 agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah seluruh penyempurnaan dilakukan, Raperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok akan diproses ke tahapan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Abdullah.
Ia berharap regulasi yang diperbarui tersebut mampu memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, remaja, ibu hamil, serta masyarakat secara umum dari dampak paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau.
“Regulasi ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak, remaja, ibu hamil, serta masyarakat dari paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau,” pungkasnya. (tim)


