Kenaikan NJOP di Palangka Raya, Wali Kota Buka Ruang Keberatan bagi Masyarakat

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Isu kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi sorotan publik belakangan ini mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan nilai tersebut.

“Kalau memang ada yang merasa nilai NJOP tanah atau bangunannya tidak sesuai, silakan mengajukan keberatan kepada pemerintah. Nanti akan kami tinjau kembali apabila memang ditemukan kekeliruan dalam proses penetapannya,” kata Fairid Naparin, Selasa (21/7/2026).

Ia menekankan bahwa kebijakan penyesuaian NJOP ini tidak bertujuan untuk membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Penyesuaian nilai lebih difokuskan pada kawasan pusat usaha, wilayah komersial, maupun daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi pesat serta peningkatan nilai aset secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Warga Desa Banama Usulkan Pengerasan Jalan Handel

“Kebijakan penyesuaian NJOP bukan ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah. Penyesuaian tersebut lebih difokuskan pada kawasan usaha atau wilayah yang dinilai mengalami perkembangan ekonomi dan peningkatan nilai aset,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emy Abriyani, menjelaskan bahwa penetapan NJOP dilakukan berdasarkan data yang valid dan terukur. Pihaknya mengumpulkan informasi transaksi jual beli tanah dan bangunan di sekitar lokasi objek pajak, kemudian menghitung rata-rata nilai tersebut sebagai dasar penetapan resmi.

“Data transaksi tersebut kami himpun, kemudian dihitung menggunakan nilai rata-rata sebagai dasar penetapan NJOP. Jadi bukan ditetapkan secara sembarangan,” jelas Emy.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada penyesuaian NJOP, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan agar tidak memberatkan wajib pajak. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Intensitas Hujan Tinggi, Fairid Ingatkan Warga Kota Waspada 2 Hal Ini

“Terkait PBB, kami sudah melakukan penyesuaian dengan menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi meskipun ada penyesuaian NJOP, pemerintah tetap berupaya agar beban masyarakat tidak terlalu berat,”pungkasnya seraya menyebut bagi yang ingin mengajukan keberatan, mekanismenya sudah tersedia dan dapat diakses langsung di kantor Bapenda Kota Palangka Raya. (adr)

 

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Isu kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi sorotan publik belakangan ini mendapatkan tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan nilai tersebut.

“Kalau memang ada yang merasa nilai NJOP tanah atau bangunannya tidak sesuai, silakan mengajukan keberatan kepada pemerintah. Nanti akan kami tinjau kembali apabila memang ditemukan kekeliruan dalam proses penetapannya,” kata Fairid Naparin, Selasa (21/7/2026).

Ia menekankan bahwa kebijakan penyesuaian NJOP ini tidak bertujuan untuk membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Penyesuaian nilai lebih difokuskan pada kawasan pusat usaha, wilayah komersial, maupun daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi pesat serta peningkatan nilai aset secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Warga Desa Banama Usulkan Pengerasan Jalan Handel

“Kebijakan penyesuaian NJOP bukan ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah. Penyesuaian tersebut lebih difokuskan pada kawasan usaha atau wilayah yang dinilai mengalami perkembangan ekonomi dan peningkatan nilai aset,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emy Abriyani, menjelaskan bahwa penetapan NJOP dilakukan berdasarkan data yang valid dan terukur. Pihaknya mengumpulkan informasi transaksi jual beli tanah dan bangunan di sekitar lokasi objek pajak, kemudian menghitung rata-rata nilai tersebut sebagai dasar penetapan resmi.

“Data transaksi tersebut kami himpun, kemudian dihitung menggunakan nilai rata-rata sebagai dasar penetapan NJOP. Jadi bukan ditetapkan secara sembarangan,” jelas Emy.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada penyesuaian NJOP, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan agar tidak memberatkan wajib pajak. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

Baca Juga :  Intensitas Hujan Tinggi, Fairid Ingatkan Warga Kota Waspada 2 Hal Ini

“Terkait PBB, kami sudah melakukan penyesuaian dengan menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi meskipun ada penyesuaian NJOP, pemerintah tetap berupaya agar beban masyarakat tidak terlalu berat,”pungkasnya seraya menyebut bagi yang ingin mengajukan keberatan, mekanismenya sudah tersedia dan dapat diakses langsung di kantor Bapenda Kota Palangka Raya. (adr)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru