Bapemperda DPRD Gunung Mas Siap Sempurnakan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, menyatakan siap menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif yang diusulkan sebagai raperda inisiatif kepada pemerintah kabupaten. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dari pemerintah daerah.

Juru bicara Bapemperda, Endra, menegaskan seluruh catatan yang disampaikan pemerintah daerah akan menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan raperda tersebut.

“Kami menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam proses pembahasan raperda ini,” jelas Endra.

Sebelumnya, Bapemperda telah mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rapat paripurna di Kuala Kurun. Pada prinsipnya, pemerintah kabupaten menerima raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, namun meminta pendalaman terhadap sejumlah aspek penting.

Baca Juga :  Pansus III DPRD Kapuas Matangkan Raperda KLA

Beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi hierarki hukum, pembagian kewenangan, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan, serta kesiapan anggaran dan mekanisme teknis pelaksanaan.

Menanggapi hal itu, Bapemperda menyampaikan bahwa penyusunan raperda telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Penyempurnaan terhadap materi muatan juga akan dilakukan dalam pembahasan bersama agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terkait pembagian kewenangan, Bapemperda memastikan pengaturan dalam raperda hanya akan mencakup lingkup kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanpa melampaui kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  DPRD Gumas:  ASN Jangan Ikut Berpolitik

Selain itu, Bapemperda juga menyepakati pentingnya sinkronisasi raperda dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan RKPD, guna mewujudkan keterpaduan kebijakan ekonomi daerah.

Sementara itu, mengenai kemampuan keuangan daerah, Bapemperda menegaskan setiap norma dalam raperda akan dirumuskan secara realistis dan implementatif sesuai kapasitas fiskal daerah. Pemerintah kabupaten juga diberikan ruang untuk memberikan masukan terkait kesiapan anggaran maupun kelembagaan dalam pelaksanaannya.

“Kami yakin, melalui kerja sama yang sinergis dan konstruktif antara DPRD dan pemkab, raperda ini akan dapat diselesaikan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, komprehensif, dan implementatif,” ungkapnya. (tim)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, menyatakan siap menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif yang diusulkan sebagai raperda inisiatif kepada pemerintah kabupaten. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dari pemerintah daerah.

Juru bicara Bapemperda, Endra, menegaskan seluruh catatan yang disampaikan pemerintah daerah akan menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan raperda tersebut.

“Kami menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam proses pembahasan raperda ini,” jelas Endra.

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, Bapemperda telah mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rapat paripurna di Kuala Kurun. Pada prinsipnya, pemerintah kabupaten menerima raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, namun meminta pendalaman terhadap sejumlah aspek penting.

Baca Juga :  Pansus III DPRD Kapuas Matangkan Raperda KLA

Beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi hierarki hukum, pembagian kewenangan, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan, serta kesiapan anggaran dan mekanisme teknis pelaksanaan.

Menanggapi hal itu, Bapemperda menyampaikan bahwa penyusunan raperda telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Penyempurnaan terhadap materi muatan juga akan dilakukan dalam pembahasan bersama agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Terkait pembagian kewenangan, Bapemperda memastikan pengaturan dalam raperda hanya akan mencakup lingkup kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanpa melampaui kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Baca Juga :  DPRD Gumas:  ASN Jangan Ikut Berpolitik

Selain itu, Bapemperda juga menyepakati pentingnya sinkronisasi raperda dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan RKPD, guna mewujudkan keterpaduan kebijakan ekonomi daerah.

Sementara itu, mengenai kemampuan keuangan daerah, Bapemperda menegaskan setiap norma dalam raperda akan dirumuskan secara realistis dan implementatif sesuai kapasitas fiskal daerah. Pemerintah kabupaten juga diberikan ruang untuk memberikan masukan terkait kesiapan anggaran maupun kelembagaan dalam pelaksanaannya.

“Kami yakin, melalui kerja sama yang sinergis dan konstruktif antara DPRD dan pemkab, raperda ini akan dapat diselesaikan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, komprehensif, dan implementatif,” ungkapnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru