Selain memperjuangkan kemudahan izin, legislator Komisi I ini juga mengingatkan para penambang untuk menjaga alam. Ia mengusulkan agar metode tambang tradisional diperbaiki, seperti membatasi pemakaian alat berat (ekskavator) dan menerapkan teknik penyaringan air sederhana menggunakan terpal, tawas, dan jaring paranet agar limbah galian tidak mencemari sungai.
“Perlu diterapkan cara menambang yang ramah lingkungan, misalnya memakai sistem corong. Tanah sisa olahan juga harus ditampung dalam kolam pengendap berlapis terpal agar air sisa galian yang mengalir ke luar sudah dalam kondisi bersih dan tersaring,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Barito Utara kini telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang untuk mencari jalan tengah, termasuk membahas usulan pembuatan Perda atau Perbup yang menjamin keamanan bekerja serta pembebasan biaya izin bagi para penambang rakyat. (bn/kpg)
Selain memperjuangkan kemudahan izin, legislator Komisi I ini juga mengingatkan para penambang untuk menjaga alam. Ia mengusulkan agar metode tambang tradisional diperbaiki, seperti membatasi pemakaian alat berat (ekskavator) dan menerapkan teknik penyaringan air sederhana menggunakan terpal, tawas, dan jaring paranet agar limbah galian tidak mencemari sungai.
“Perlu diterapkan cara menambang yang ramah lingkungan, misalnya memakai sistem corong. Tanah sisa olahan juga harus ditampung dalam kolam pengendap berlapis terpal agar air sisa galian yang mengalir ke luar sudah dalam kondisi bersih dan tersaring,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Barito Utara kini telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang untuk mencari jalan tengah, termasuk membahas usulan pembuatan Perda atau Perbup yang menjamin keamanan bekerja serta pembebasan biaya izin bagi para penambang rakyat. (bn/kpg)