Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) mendorong kelonggaran syarat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tidak membebani masyarakat kecil.
Pemprov Kalteng mendorong transformasi tambang tanpa izin menjadi legal dan terproteksi, sekaligus memastikan praktik pertambangan tetap ramah lingkungan dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal.
Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib penambang rakyat, terutama melalui penyelesaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).