28 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

Pemkab Katingan Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka pembinaan terhadap perokok di Kabupaten Katingan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, melalui Satpol PP Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dihadiri Bupati Katingan Sakariyas di Gedung Salawah, Selasa (28/9).

Sakariyas mengungkapkan, bahwa posisi Indonesia berada pada peringkat ke 3 dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Dari 60 juta orang perokok aktif, 70 persennya adalah masyarakat tidak mampu.

"Jadi secara ekonomi tidak mampu. Tetapi mereka tetap membeli rokok. Bahkan data menyebutkan, jumlah perokok anak dan remaja mengalami kenaikan 8,8% pada tahun 2016. Untuk diketahui jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun hingga saat ini," ungkap dia.

Baca Juga :  Sakariyas Sebut Batamad Miliki Tugas Khusus Ini

Melihat kondisi itu, kata Sakariyas, dia mengajak semua pihak harus semakin peduli dengan fenomena meningkatnya perokok aktif. Sebab dampak yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan. Mengingat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57 ribu orang per tahunnya. "Diprediksi tingkat kematian di dunia akan mencapai 8 juta jiwa per tahun," ujarnya.

Dia ingin langkah Pemkab Katingan terkait hal ini, target jangka pendek dia ingin, agar mensosialisasikan Perda ini kepada Perangkat Daerah yang ada. Sehingga menjadi contoh bagi seluruh kalangan masyarakat.

"Oleh sebab itu saya sangat mendukung kegiatan ini dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan program ini dengan menaati Perda Nomor 10 Tahun 2018," tegas orang nomor satu di Katingan ini.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Sosialisaikan Penutupan Lokalisasi

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka pembinaan terhadap perokok di Kabupaten Katingan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, melalui Satpol PP Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dihadiri Bupati Katingan Sakariyas di Gedung Salawah, Selasa (28/9).

Sakariyas mengungkapkan, bahwa posisi Indonesia berada pada peringkat ke 3 dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Dari 60 juta orang perokok aktif, 70 persennya adalah masyarakat tidak mampu.

"Jadi secara ekonomi tidak mampu. Tetapi mereka tetap membeli rokok. Bahkan data menyebutkan, jumlah perokok anak dan remaja mengalami kenaikan 8,8% pada tahun 2016. Untuk diketahui jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun hingga saat ini," ungkap dia.

Baca Juga :  Sakariyas Sebut Batamad Miliki Tugas Khusus Ini

Melihat kondisi itu, kata Sakariyas, dia mengajak semua pihak harus semakin peduli dengan fenomena meningkatnya perokok aktif. Sebab dampak yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan. Mengingat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57 ribu orang per tahunnya. "Diprediksi tingkat kematian di dunia akan mencapai 8 juta jiwa per tahun," ujarnya.

Dia ingin langkah Pemkab Katingan terkait hal ini, target jangka pendek dia ingin, agar mensosialisasikan Perda ini kepada Perangkat Daerah yang ada. Sehingga menjadi contoh bagi seluruh kalangan masyarakat.

"Oleh sebab itu saya sangat mendukung kegiatan ini dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan program ini dengan menaati Perda Nomor 10 Tahun 2018," tegas orang nomor satu di Katingan ini.

Baca Juga :  Pemkab Katingan Sosialisaikan Penutupan Lokalisasi

Terpopuler

Artikel Terbaru