25.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

PNS Bakal Wajib Laporkan Kekayaannya, Jika Melawan Bisa Dipecat

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu PNS wajib melaporkan harta kekayaan. Mereka yang tidak lapor, dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga sanksi berat berupa pemberhentian.

Perihal laporan harta kekayaan itu termaktub pada Pasal 4 Huruf e. Disebutkan, kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan. Sementara sanksi bagi PNS yang tidak melapor tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e.

Pada pasal tersebut dijelaskan hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Baca Juga :  40 Pegawai Positif Covid-19, Gedung Sate Ditutup 14 Hari

Kemudian, pada pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS. Aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 31 Agustus 2021. Selanjutnya diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

Jenis Hukuman Disiplin Sedang:

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan, atau
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.
Baca Juga :  Turun Tangan, Mabes Polri Janji Seret Penembak Mahasiswa Secara Pidana

Jenis Hukuman Disiplin Berat:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu PNS wajib melaporkan harta kekayaan. Mereka yang tidak lapor, dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga sanksi berat berupa pemberhentian.

Perihal laporan harta kekayaan itu termaktub pada Pasal 4 Huruf e. Disebutkan, kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan. Sementara sanksi bagi PNS yang tidak melapor tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e.

Pada pasal tersebut dijelaskan hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.

Baca Juga :  40 Pegawai Positif Covid-19, Gedung Sate Ditutup 14 Hari

Kemudian, pada pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS. Aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 31 Agustus 2021. Selanjutnya diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

Jenis Hukuman Disiplin Sedang:

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan, atau
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.
Baca Juga :  Turun Tangan, Mabes Polri Janji Seret Penembak Mahasiswa Secara Pidana

Jenis Hukuman Disiplin Berat:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Terpopuler

Artikel Terbaru