PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim patroli Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan seorang pemuda di Jalan G Obos XXIV pada Selasa (24/8/2021) dinihari. Pemuda berinisial NA itu diamankan karena ketahuan membawa senjata tajam.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Wadirsamapta AKBP Timbul R.K Siregar mengatakan, penangkapan NA ini bermula saat Tim Patroli Raimas melintasi Jalan G Obos XXIV melihat ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dia membawa sajam jenis pisau di pinggang sebelah kirinya,” kata Timbul.
NA mengaku membawa sajam untuk keamanan diri saat beraktivitas di luar rumah. Namun alasan itu tidak bisa menjadi pembenaran. Karena menurut Timbul, setiap orang tidak boleh membawa senjata tajam tanpa izin dari aparat berwenang.
"Masyarakat boleh dalam menggunakan dan membawa senjata tajam asal dengan izin pihak berwajib, dan apabila hal yang seperti ini terjadi (membawa sajam tanpa izin), maka akan ditindak lanjuti, dan pelaku akan kita diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.