28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Gara-gara Anus Kesakitan, Akhirnya Ngaku Dimasuki 226 Gram Sabu

JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, pengungkapan sabu seberat 226 gram dari
jaringan Batam.

Untuk mengelabui petugas, jaringan ini memasukkan sabu tersebut ke dalam
anusnya. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan
ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana pelaku menyelundupkan
barang haram itu melalui perjalanan udara dari Batam ke Jakarta.

“Modusnya adalah naik pesawat yang dari Batam ke Jakarta. Barang (sabu) ini
dimasukkan ke dalam anus,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Jumat (1/11).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku MO
(44) yang tertangkap tangan sesaat melewati X-Ray Bandara Internasional
Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Hilang Kendali saat Melaju Kencang, Pengendara RX King Tabrak Megapro,

Menurut Argo, gerak- gerik pelaku sudah dicurigai. Pasalnya, di dalam
pesawat pelaku MO berjalan layaknya orang sedang sakit. “Dari situ kita tahu
pelaku ternyata menyimpan sabu (di anusnya),” ujar Argo.

Namun, saat dilakukan penggeledahan badan barang bukti sabu tersebut tidak
ditemukan. Pelaku akhirnya mengaku barang haram itu disimpan di dalam anusnya.

Kemudian pelaku dibawa ke Biddokes Polda Metro Jaya untuk untuk
mengeluarkan narkoba yang disembunyikan di anusnya.

“Dengan bantuan Dokter, kita berhasil amankan barang bukti yang 226 gram di
simpan dalam tempat tak lazim itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku di kenakan pasal 114 KUHP tentang peredaran
narkoba dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (fir/pojoksatu)

Baca Juga :  Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RPU Kapuas Berlanjut

JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mengungkap
peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, pengungkapan sabu seberat 226 gram dari
jaringan Batam.

Untuk mengelabui petugas, jaringan ini memasukkan sabu tersebut ke dalam
anusnya. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan
ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana pelaku menyelundupkan
barang haram itu melalui perjalanan udara dari Batam ke Jakarta.

“Modusnya adalah naik pesawat yang dari Batam ke Jakarta. Barang (sabu) ini
dimasukkan ke dalam anus,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Jumat (1/11).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku MO
(44) yang tertangkap tangan sesaat melewati X-Ray Bandara Internasional
Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Hilang Kendali saat Melaju Kencang, Pengendara RX King Tabrak Megapro,

Menurut Argo, gerak- gerik pelaku sudah dicurigai. Pasalnya, di dalam
pesawat pelaku MO berjalan layaknya orang sedang sakit. “Dari situ kita tahu
pelaku ternyata menyimpan sabu (di anusnya),” ujar Argo.

Namun, saat dilakukan penggeledahan badan barang bukti sabu tersebut tidak
ditemukan. Pelaku akhirnya mengaku barang haram itu disimpan di dalam anusnya.

Kemudian pelaku dibawa ke Biddokes Polda Metro Jaya untuk untuk
mengeluarkan narkoba yang disembunyikan di anusnya.

“Dengan bantuan Dokter, kita berhasil amankan barang bukti yang 226 gram di
simpan dalam tempat tak lazim itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku di kenakan pasal 114 KUHP tentang peredaran
narkoba dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (fir/pojoksatu)

Baca Juga :  Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RPU Kapuas Berlanjut

Terpopuler

Artikel Terbaru