27.2 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Jokowi Enggan Terbitkan Perppu, KPK Ngaku Hanya Bisa Pasrah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak akan mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU Nomor
19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) masih
banyak mengurus proses uji materi UU KPK hasil revisi.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberataaan Korupsi
Febri Diansyah hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi. Sebab penerbitan
Perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

“Jadi, terserah pada Presiden apakah akan memilih menyelamatkan
KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak,” ujar Febri
di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Menurut Febri, lembaga antirasuah yang saat ini masih dipimpin
Agus Rahardjo kini tengah fokus meminimalisir hasil UU KPK baru yang benar
-benar sangat berpengaruh kepada kinerja dan hanya melemahkan KPK.

Baca Juga :  Sebulan Kabur, Pelaku Pembacokan di Kapuas Tertangkap

“Jadi kita meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi
di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui
tim transisi,” ujar Febri.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, tak baik
kalau menerbitkan Perppu KPK, sedangkan masih berlangsung proses uji materi di
MK.

“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian
langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan
santun dalam bertatanegara,” tukas Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11).(jpc)

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak akan mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU Nomor
19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) masih
banyak mengurus proses uji materi UU KPK hasil revisi.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberataaan Korupsi
Febri Diansyah hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi. Sebab penerbitan
Perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

“Jadi, terserah pada Presiden apakah akan memilih menyelamatkan
KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak,” ujar Febri
di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Menurut Febri, lembaga antirasuah yang saat ini masih dipimpin
Agus Rahardjo kini tengah fokus meminimalisir hasil UU KPK baru yang benar
-benar sangat berpengaruh kepada kinerja dan hanya melemahkan KPK.

Baca Juga :  Sebulan Kabur, Pelaku Pembacokan di Kapuas Tertangkap

“Jadi kita meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi
di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui
tim transisi,” ujar Febri.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, tak baik
kalau menerbitkan Perppu KPK, sedangkan masih berlangsung proses uji materi di
MK.

“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian
langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan
santun dalam bertatanegara,” tukas Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11).(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru