27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sebulan Kabur, Pelaku Pembacokan di Kapuas Tertangkap

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tersangka Arif Rahman (26) warga Desa Jalan Lintas Timpah – Pujon RT.01 Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas diamankan, Sabtu  (23 /21) sekitar pukul  00.15 WIB di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

"Karena melarikan diri usai menganiaya korban, dan sempat bersembunyi di beberapa tempat, tersangka Arif Rahman diamankan, Sabtu (23 /21) sekitar pukul  00.15 WIB, oleh Tim Gabungan dari unit Resmob Polres Kapuas Back up Polsek Kapuas Tengah, Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan unit Resmob Polsek Pahandut," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Minggu (24/10) kemarin.

Baca Juga :  Beri Keterangan Tidak Konsisten, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Aulia

Dirinya menambahkan, tersangka Arif Rahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya telah diserahkan Polsek Kapuas Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana," tegasnya.

Sementara, lanjut Kasatereskrim, untuk barang bukti yaitu sebilah mandau saat ini sedang dicari.  Sebab berdasarkan keterangan tersangka usai menganiaya korban Mandau tersebut dibuang suatu tempat.

Kejadian penganiayaan ini, masih belum diketahui motifnya. Apa sebab tersangka Arif Rahman hingga nekat menganiaya dan membacok korban Fernando (26) warga Desa Kota Baru RT.01, hingga luka pada bagian paha dan telapak tangan bagian kiri hingga jari kelingking putus.

Baca Juga :  “Nyium” Bokong Truk Mercy, Warga Mayar Raya Tewas di Rumah Sakit

Kronologi kejadian penganiayaan ini, diketahui terjadi Kamis 30 September 2021 pukul 16.00 Wib, di lokasi depan rumah tersangka Arif Rahman. Korban secara tiba-tiba diserang dengan sebilah mandau.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tersangka Arif Rahman (26) warga Desa Jalan Lintas Timpah – Pujon RT.01 Desa Hurung Pukung Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas diamankan, Sabtu  (23 /21) sekitar pukul  00.15 WIB di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

"Karena melarikan diri usai menganiaya korban, dan sempat bersembunyi di beberapa tempat, tersangka Arif Rahman diamankan, Sabtu (23 /21) sekitar pukul  00.15 WIB, oleh Tim Gabungan dari unit Resmob Polres Kapuas Back up Polsek Kapuas Tengah, Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan unit Resmob Polsek Pahandut," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Minggu (24/10) kemarin.

Baca Juga :  Beri Keterangan Tidak Konsisten, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Aulia

Dirinya menambahkan, tersangka Arif Rahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya telah diserahkan Polsek Kapuas Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHPidana," tegasnya.

Sementara, lanjut Kasatereskrim, untuk barang bukti yaitu sebilah mandau saat ini sedang dicari.  Sebab berdasarkan keterangan tersangka usai menganiaya korban Mandau tersebut dibuang suatu tempat.

Kejadian penganiayaan ini, masih belum diketahui motifnya. Apa sebab tersangka Arif Rahman hingga nekat menganiaya dan membacok korban Fernando (26) warga Desa Kota Baru RT.01, hingga luka pada bagian paha dan telapak tangan bagian kiri hingga jari kelingking putus.

Baca Juga :  “Nyium” Bokong Truk Mercy, Warga Mayar Raya Tewas di Rumah Sakit

Kronologi kejadian penganiayaan ini, diketahui terjadi Kamis 30 September 2021 pukul 16.00 Wib, di lokasi depan rumah tersangka Arif Rahman. Korban secara tiba-tiba diserang dengan sebilah mandau.

Terpopuler

Artikel Terbaru